Jawaban Jonan Diminta DPR Merevisi Delapan Aturan

Rabu, 06 September 2017 - 15:33 WIB
Jawaban Jonan Diminta DPR Merevisi Delapan Aturan
Jawaban Jonan Diminta DPR Merevisi Delapan Aturan
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjawab permintaan Komisi VII DPR RI untuk merevisi delapan peraturan yang ada di kementeriannya. Pasalnya, parlemen menilai aturan-aturan tersebut menghambat iklim investasi di Indonesia.

(Baca Juga: DPR Minta Kementerian ESDM Revisi Delapan Aturan Ini)

Mengenai aturan kelistrikan, kata Jonan, yang diatur pemerintah sejatinya adalah pengendalian tarif listrik. Sebab, dia mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa masalah listrik yang terpenting adalah ketersediaan, distribusi, dan keterjangkauan.

"Yang akan kita atur adalah pengendalian tarif listrik. Arahan Presiden, yang penting masalah ketersediaan, distribusi, dan paling penting terjangkau tarifnya. Listrik ini kalau tersedia harganya harus terjangkau," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurutnya, jika tarif listrik tidak dapat dijangkau masyarakat maka gejolak sosialnya akan semakin meresahkan. Sebab itu, pihaknya mengatur agar terjadi keadilan dalam penyediaan listrik di Tanah Air.

"Jadi listrik ini di samping tersedia, sesuai arahan Bapak Ibu, ini harus juga bisa terjangkau tarifnya. Makanya kita sepakat tahun ini tidak ada kenaikan tarif listrik," imbuh dia.

Sementara itu, mengenai ekspor konsentrat mineral, baginya yang terpenting adalah keberlanjutan pembangunan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja. Jika dalam enam bulan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak memenuhi persyaratan yang diusulkan, maka pemerintah akan mencabut izin ekspornya.

"Jadi lapangan kerja di daerah itu fokusnya. Mendorong penciptaan lapangan kerja yang besar. Telah diatur peraturan pelaksanaannya, kalau enam bulan tidak memenuhi apa yang diusulkan ya kita cabut. Karena tujuan pembuatan PP 1/2017 itu adalah untuk hilirisasi," terangnya.

Selain itu, Jonan menegaskan bahwa kelengkapan dokumen juga menjadi penilaian untuk volume ekspor. "volume yang diekspor, kelengkapan dokumen akan kita kontrol. Kegiatan ini kalau tidak memenuhi aturan ya kita cabut. Namun kalau memenuhi aturan, tentu tidak serta merta dicabut. Mengingat lapangan kerja di daerah sangat dibutuhkan," jelas Jonan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9764 seconds (0.1#10.140)