Obligasi Daerah Hanya Bisa Biayai Infrastruktur Publik

Minggu, 10 September 2017 - 05:14 WIB
Obligasi Daerah Hanya Bisa Biayai Infrastruktur Publik
Obligasi Daerah Hanya Bisa Biayai Infrastruktur Publik
A A A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk merevisi aturan obligasi daerah lantaran penerbitan obligasi daerah memang cukup sulit hingga saat ini. Padahal, obligasi daerah tergolong berbeda dengan obligasi yang lainnya.

Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK, Muhammad Maulana menyatakan, perbedaan obligasi daerah ini terletak pada kegunaannya untuk daerah, dimana dia hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Berbeda dengan obligasi lain, obligasi daerah ini kalau di PMK, dia hanya boleh untuk infrastruktur publik tidak boleh untuk bayar utang dan bayar gaji pegawai. Jadi manfaatnya publik yang akan menikmati," kata dia di Grand Savero Hotel, Bogor, Sabtu (9/9/2017).

Proyek-proyek infrastruktur yang bisa menggunakan obligasi merupakan infrastruktur yang digunakan oleh masyarakat banyak dan diawasi langsung oleh OJK, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pengawasannya dari kami, semestinya bisa sih kalau diawasi, kenapa perlu izin Menkeu karena untuk meyakinkan punya kapasitas keuangan yang kuat," katanya.

Untuk revisi aturan obligasinya sendiri, lanjut dia, ditargetkan akan rampung tahun depan dengan memperhatikan pertimbangan dan hambatan izinnya.

"Kalau target, harapannya tahun depan mudah-mudahan karena hambatannya panjang. Tadi sedang dicarikan jalannya oleh Kemenkeu, Kemendagri dan OJK," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9619 seconds (0.1#10.140)