Soal Pajak Penulis, Menkeu Sebut Kebijakan Tidak Bisa Asal Ubah

Kamis, 14 September 2017 - 05:17 WIB
Soal Pajak Penulis, Menkeu Sebut Kebijakan Tidak Bisa Asal Ubah
Soal Pajak Penulis, Menkeu Sebut Kebijakan Tidak Bisa Asal Ubah
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pajak para penulis dan pekerja seni. Hal ini seraya menanggapi tulisan di media sosial yang dituliskan Tere Liye. Sayangnya, penulis novel remaja itu tidak bisa hadir dalam dialog yang digelar Rabu (13/9/2107) malam.

Dalam tulisannya, Tere menganggap pajak penulis di Indonesia tidak adil dan dirinya sampai memutuskan untuk berhenti menulis. Namun, Sri Mulyani menegaskan sebuah peraturan atau kebijakan, tidak bisa diubah seketika meskipun ada protes disana sini.

"Ini saya sampaikan bahwa peraturan atau kebijakan tidak bisa kami ubah seketika. Kalau aspirasi masyarakat sebegitu kuatnya, semua minta ini, kami ubah, tapi ada prosesnya," ujar Sri Mulyani saat dialog dengan pelaku ekonomi kreatif di Aula Cakti Budhi Bhakti Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Dia melanjutkan, pajak menjadi kewajiban setiap warga negara yang mendapatkan penghasilan setelah Indonesia merdeka. Ini diatur berdasarkan Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Perdirjen Pajak. Namun bila ada perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan, maka hal tersebut yang perlu dibereskan.

"Ada perbedaan di lapangan antara AE (Account Executive). Kemudian masing-masing KPP bisa saja ada interpretasi tidak sama. Makanya saya mau urusi ini karena menjadi sesuatu yang emosional," jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, di Indonesia begitu banyak profesi dan semuanya memiliki serta memberikan kontribusi besar terhadap negara. Namun juga tidak jarang negara mendapatkan haknya untuk para pekerja profesi tersebut membayar pajak yang merupakan kewajibannya.

"Banyak yang bilang, saya tentara membela Indonesia, masih kena pajak. Saya dokter, menyelamatkan orang, kok kena pajak besar? Makanya saya ingatkan teman-teman di Ditjen Pajak ini pekerjaan sulit kerjakan secara baik," imbuhnya.

Secara umum, memang tarif yang dikeluhkan saat ini perlu pembahasan panjang dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk perubahan UU. Ada banyak UU, seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN dan sebagainya.

"Jadi kita enggak bisa mengubah seketika. Harus dibicarakan di DPR untuk direvisi," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3322 seconds (0.1#10.140)