Perkuat Ekonomi Negara, Semen Rembang Seharusnya Tak Ditolak

Minggu, 17 September 2017 - 15:29 WIB
Perkuat Ekonomi Negara, Semen Rembang Seharusnya Tak Ditolak
Perkuat Ekonomi Negara, Semen Rembang Seharusnya Tak Ditolak
A A A
JAKARTA - Industri PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, dinilai memenuhi syarat guna mendukung peningkatan kemampuan daya beli nasional sesuai visi misi ekonomi Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, setelah capaian kinerja pertumbuhan ekonomi 5,01% pada semester I tahun 2017, ternyata Indonesia masih mengalami kondisi daya beli yang lemah.

"Proyek infrastruktur sudah masif dilakukan, banyak kota dan daerah sibuk dengan eksekusi proyek infrastruktur. Namun daya ungkit ekonomi belum terlihat," kata Direktur Koalisi Rakyat Indonesia Reformis, Effnu Subiyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Menurutnya sangat disayangkan apabila keberadaan pabrik Semen Rembang sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi nasional, justru tidak disadari sekelompok orang penolak industri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Effnu mengungkapkan, jika dirinci lebih lanjut terdapat banyak keanehan argumentasi penolakan terhadap Semen Rembang.

Soal hukum, terang dia sudah jelas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan, bahwa izin lingkungan terbaru Semen Rembang sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 adalah produk tata usaha negara. Hal lain yang cukup mengherankan, ungkap Effnu yakni menyangkut status Pegunungan Kendeng yang bukanlah bagian zona Rembang sebagai areal penambangan pabrik semen.

Pegunungan Kendeng justru membentang dari Grobogan, Jawa Tengah menuju Jombang, Jawa Timur. "Begitu juga Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6/2010 dan Perda Kabupaten Rembang Nomor 14/2011 tentang RTRW menyebutkan bahwa lima daerah yang kini menjadi operasional Semen Rembang bukan lahan konservasi," paparnya.

Sebaliknya, ucap Effnu, para penolak Semen Rembang justru telah mengakui bahwa lahan seluas 250 hektare telah ditambang pihak perusahaan swasta mulai tahun 2000. Ia menambahkan. Semen Rembang tidak sebagai bagian pelaku penambangan yang masif sejak 17 tahun silam tersebut.

Soal lain yang menjadi sorotan adalah munculnya tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kendeng yang terbentuk akibat polemik Semen Rembang, guna mengkaji kelayakan daya tampung alam sebagai lokasi penambangan. "Tim KLHS Kendeng harus berhati-hati memberikan rekomendasi. Penggalian data dan informasi kedua belah pihak harus ekual dan berimbang. Anggota panelis harus benar-benar kredibel, independen, berpikir jernih, tidak mudah diintervensi," ujar Effnu.

Sambung dia mengimbau, jangan sampai Kementerian LHK dan KSP yang menginisiasi KLHS Kendeng ternyata menghambat masuknya investasi sebagai pendorong peningkatan ekonomi negara. "KLHK harus belajar bahwa Permen LHK Nomor 17/2017 tentang PHTI kini jadi sorotan karena menghambat investasi," ungkapnya.

Sedangkan anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid mengemukakan, keberadaan Semen Rembang sangat penting untuk berkompetisi dengan industri sejenis di Pulau Jawa. Dia mengungkapkan, mayoritas masyarakat hingga kini masih memilih produksi semen industri BUMN dibandingkan swasta maupun asing. Hal itu membuktikan, kata Wachid, perlunya dukungan untuk kualitas produksi PT Semen Indonesia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6384 seconds (0.1#10.140)