BI Diminta Tak Wajibkan Bank Pungut Biaya Isi Ulang E-Money

Jum'at, 22 September 2017 - 13:26 WIB
BI Diminta Tak Wajibkan Bank Pungut Biaya Isi Ulang E-Money
BI Diminta Tak Wajibkan Bank Pungut Biaya Isi Ulang E-Money
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Bank Indonesia (BI) tidak mewajibkan perbankan untuk memungut biaya isi ulang uang elektronik (top up e-money) kepada konsumen. Meski secara nominal kecil, namun tetap membebani masyarakat.

(Bank: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500 )

Ketua Umum YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, secara filosofis pihaknya tetap tidak setuju terhadap aturan BI yang baru tersebut. Karena, itu tetap memberikan beban kepda konsumen.

"Secara filosofis YLKI tetap tidak setuju terhadap peraturan BI yang baru, karena tetap memberikan beban kepada konsumen," kata dia di kantor YLKI, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Menurutnya, hal ini kontraproduktif dengan upaya pemerintah mendorong gerakan transaksi nontunai (cashless society). Seharusnya, konsumen yang menggunakan uang elektronik diberikan insentif tambahan ketimbang dibebankan biaya top up.

"Sekalipun angkanya kecil, tapi ini tetap besar kalau konsumen melakukan transaksi antar bank (off us) karen ada angka Rp1.500," imbuhnya.

Karena itu, Tulus menyarankan agar BI tidak mewajibkan bank untuk mengambil biaya dari konsumen. Apalagi, Himpunan Bank Negara (Himbara) telah setuju untuk tidak mengambil biaya tambahan dari konsumen.

"Karena itu, BI tidak usah memaksa. Biarkan kompetisi berjalan, bagi bank yang ingin menerapkan biaya silakan, bagi bank yang gratis silakan. Sehingga nanti biar konsumen yang menentukan memilih siapa," tutur dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8006 seconds (0.1#10.140)