BI Beri Kebebasan Himbara Tak Kenakan Biaya Top Up E-Money

Jum'at, 22 September 2017 - 20:56 WIB
BI Beri Kebebasan Himbara Tak Kenakan Biaya Top Up E-Money
BI Beri Kebebasan Himbara Tak Kenakan Biaya Top Up E-Money
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan kebebasan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait penerapan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money). Seperti diketahui sebelumnya meski BI telah menetapkan batasan top up fee e-money, namun Himbara memutuskan tidak membebankan biaya isi ulang e-money kepada konsumen alias gratis.

(Baca Juga: BI Resmi Patok Biaya Top Up E-Money Maksimum Rp1.500
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengatakan, Bank Indonesia tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Pasalnya, BI mematok batas pengenaan tarif top up fee yakni dari range 0-750 rupiah. Maka, putusan Himbara untuk tidak mengenakan biaya, dinilai sah-sah saja oleh BI.

"Intinya, kalau Bank Himbara tadi disebutkan batas kita 0-750, apakah harus memenuhi aturan BI, ya harus. Tapi kalau sudah sepakat 0 rupiah ya monggo. Kan peraturan kita menyangkut hal tersebut. Intinya itu. Saya rasa memenuhi," kata dia di Gedung BI, Jakarta, Jumat (22/9/2017)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tetap mengeluarkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Disebutkan transaksi isi ulang yang dikenakan biaya antara lain, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Misalnya pemilik kartu Flazz yang mengisi di mesin ATM BCA atau e-Money di Bank Mandiri lebih dari Rp200.000 akan dikenakan biaya.

Namun jika pengisian kurang dari Rp200.000 tidak ada tarif yang dikenakan. Untuk pengisian dengan nilai di atas Rp200.000 dikenakan biaya maksimal Rp750. Sedangkan skema kedua pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pusat Program Transformasi Bank Indonesia, Onny Wijanarko pun membenarkan bahwa sebetulnya perbankan lain boleh mengenai tarif yang kecil untuk top up fee, sepanjang itu sesuai dengan range yang diatur oleh Bank Indonesia. "Selama masuk dalam range kami, tidak ada masalah, 50 perak pun juga boleh," tegas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5070 seconds (0.1#10.140)