Arcandra Kejar Wamenkeu Soal Skema Pajak Gross Split

Selasa, 26 September 2017 - 15:13 WIB
Arcandra Kejar Wamenkeu Soal Skema Pajak Gross Split
Arcandra Kejar Wamenkeu Soal Skema Pajak Gross Split
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengaku kerap dikejar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengenai skema pajak untuk kontrak bagi hasil gross split. Pasalnya, para kontraktor masih enggan menggunakan skema tersebut jika skema perpajakannya belum jelas.

Beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas. Dengan direvisinya beleid tersebut, kontraktor mendapatkan beberapa insentif pajak dari pemerintah.

Namun, mereka masih tetap menunggu kejelasan skema perpajakan jika menggunakan skema bagi hasil gross split.

"Ini saya nightmare karena ditelepon terus oleh Pak Wamen ESDM soal pajak gross split. Maka kita mendorong kepastian bisnis ke investor dan penyederhanaan ada cost recovery sekarang gross split. Sekarang PSC ini dua hal, ada gross split-nya sendiri di Permen 8/2017 ke Permen 52/2017, ini sangat generous," katanya di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Sementara, Wamen ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menunda penawaran (bid round) karena skema perpajakan gross split belum rampung. Sebab itu, diharapkan aturan ini segera rampung karena jika bid round ditunda maka akan berpengaruh terhadap key performance index (KPI) Kementerian ESDM.

"Terpaksa kita tunda bid round sebelum me-resubmit blok baru yang dikelola. Tim sedang bekerja, memang benar saya kejar terus Pak Wamenkeu. Karena apa? karena KPI ini adalah kalau enggak sukses bid round yang kena ESDM. Sementara, kunci penyelesaiannya di Kemenkeu. Kita bekerja sangat erat sekali, saya ucapkan terima kasih tim yang solid," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4857 seconds (0.1#10.140)