Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diduga KKN, Anwar Usman Terancam Pidana 12 Tahun?

Sabtu, 04 November 2023 - 16:06 WIB
loading...
Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diduga KKN, Anwar Usman Terancam Pidana 12 Tahun?
Pakar Tata Hukum Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak hanya bisa mendapat sanksi etik saja namun juga pidana. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak hanya bisa mendapat sanksi etik saja namun juga pidana. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan soal putusan batas usia capres dan cawapres.

Dia mulanya mengatakan bahwa hukum di Indonesia sudah diacak-acak. Dia lantas mengungkit dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang kasus tengah ditangani oleh kepolisian.



Kemudian, karut-marut di MK. Di mana, Anwar Usman cs diduga menggunakan kekuasaan dan relasinya mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Sudah hampir pasti kena sanksi etik dan sebenarnya pidana kalau menurut undang-undang. Baik Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun UU Anti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," ujarnya dalam diskusi polemik di Trijaya FM dengan tema Konsekuensi MKMK, Sabtu (4/11/2023).

Sanksi pidana tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (6). Lalu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Pasal 21 dan 22. Di mana dalam pasal itu disebutkan pidana paling lama 12 tahun.

Di ketahui, saat ini Anwar Usman dan 8 hakim lainnya dilaporkan oleh sejumlah pihak karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres. Dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)