Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kenaikan Tarif Cukai Tembakau

Minggu, 01 Oktober 2017 - 10:56 WIB
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 8,9% pada tahun depan mendapat reaksi keras dari para pelaku industri tembakau di Tanah Air. Kenaikan tarif CHT dianggap tidak rasional dan membebani industri rokok.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menyatakan, kebijakan cukai harus rasional dengan mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri tembakau. Saat ini Industri hasil tembakau dalam keadaan terpuruk, di mana volume produksi terus menurun tiap tahunnya.

Pada 2016 sudah turun 6 miliar batang dan tahun ini diprediksi pemerintah turun 11 miliar batang. "Kami yakin bahwa pemerintah juga sudah mengerti kalau industri dalam fase penurunan. Kenapa mau meningkatkan tarif cukainya tinggi? Ini sama dengan tidak ada peluang bagi industri hasil tembakau untuk hidup," kata dia dalam rilisnya, Minggu (1/10/2017).

Menurutnya, kenaikan tarif cukai 2017 sebesar 10,5% yang menyebabkan volume industri anjlok hingga 2%, harusnya menjadi bahan pertimbangan jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Wacana kenaikan cukai 8,9% untuk 2018 memberatkan, karena industri hasil tembakau saat ini dalam keadaan terpuruk.

"Pemerintah seharusnya jangan hanya bergantung pada cukai tembakau sebagai sumber penerimaan cukai, terutama di tengah lesunya kondisi industri tembakau tahun ini," imbuh Budidoyo.

Menurutnya, jika terjadi kenaikan tarif cukai yang tinggi, akan berdampak pada industri tembakau,‎ mengingat industri ini merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir. Di samping juga sebagai sumber utama penerimaan cukai negara.‎

Perlu diingat bahwa rantai industri hasil tembakau panjang, bukan hanya pabrikan rokok saja. "Saat industri mengalami penurunan, yang akan terkena dampaknya bukan cuma pabrikan, tapi juga pekerja di pabrik rokok, petani cengkeh, dan petani tembakau yang totalnya mencapai lebih dari 6 juta orang," tutupnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4966 seconds (0.1#10.140)