BBM Satu Harga Terwujud di Kabupaten Seram

Senin, 02 Oktober 2017 - 16:57 WIB
BBM Satu Harga Terwujud di Kabupaten Seram
BBM Satu Harga Terwujud di Kabupaten Seram
A A A
SERAM - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Ego Syahrial mewakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari Senin (2/10), meresmikan lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa SPBU Mini di Dusun Wailey, Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Peresmian SPBU Mini ini dilakukan bersama Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, Senior Vice President (SVP) Fuel Marketing & Distribution PT Pertamina (Persero) Gigih Wahyu Hari Irianto, Bupati Seram Bagian Barat M. Yasin Payapo, dan Anggota Komisi VII DPR RI, Mercy Chriesty Barends.

Dalam sambutannya Ego menyampaikan bahwa terwujudnya BBM Satu Harga merupakan agenda prioritas pemerintah. Dengan beroperasinya SPBU Mini ini, maka masyarakat di Amalatu dapat menikmati BBM dengan harga yang sama seperti di Pulau Jawa.

"Peresmian SPBU Mini Amalatu merupakan bagian dari Program BBM Satu Harga yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T: Tertinggal, Terdepan, dan Terluar," ujar Ego dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/10/2017).

"Semangatnya sangat jelas, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Alhamdulillah, Puji Tuhan, pada hari ini masyarakat di Amalatu akhirnya bisa menikmati BBM dengan harga yang sama dengan saudara-saudara kita di Pulau Jawa," sambungnya.

Ego menerangkan, sebelumnya warga di Kecamatan Amalatu harus menempuh jarak sejauh 50 kilometer untuk membeli BBM, dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp12.000 per Liter. Kini, warga dapat memperoleh BBM dengan harga Rp6.450 per liter untuk Premium dan Rp5.150 per liter untuk Biosolar.

"Warga Kecamatan Amalatu tidak perlu lagi menempuh jarak sejauh 50 kilometer untuk membeli BBM. SPBU Mini Amalatu menyediakan BBM jenis Premium dengan harga Rp6.450 per liter dan Rp5.150 per liter untuk Biosolar," tegas Ego.

Direktorat Jenderal Migas bersama BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) terus melakukan pemetaan lokasi sasaran program BBM Satu Harga. "Untuk wilayah Maluku, setelah Seram Bagian Barat, akan ada dua kabupaten lain yang didirikan lembaga penyalur BBM, yaitu Buru dan Kepulauan Aru," lanjut dia.

Sesuai peta jalan (roadmap) BBM Satu Harga, pada tahun 2017 akan didirikan 54 lembaga penyalur. Hingga saat ini telah beroperasi 24 lembaga penyalur, dan Amalatu adalah yang ke-25. Total kapasitas BBM di SPBU Mini Amalatu adalah sebesar 60 kiloliter (kl), dengan rincian 20 kL untuk Premium, 20 kl Pertalite, dan 20 kl Biosolar.

BBM disalurkan secara langsung kepada konsumen pengguna dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga akan mendorong perkembangan perekonomian di daerah.

Sementara itu, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa (Ifan) menyatakan bahwa BPH Migas bertugas untuk mengawal agar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia dengan harga yang sama.

"Penyaluran BBM di wilayah 3T bukan merupakan hal yang mudah mengingat lokasi geografis dan ongkos angkut yang tinggi, sehingga perlu dipastikan tepat sasaran peruntukkannya. BPH Migas mengemban amanah untuk mengawal agar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia dengan harga yang sama. Tidak boleh ada industri dan oknum yang menikmati Program BBM Satu Harga. Jangan sampai ada hal-hal yang dapat mempersulit masyarakat yang membutuhkan BBM," terang Ifan.

Selain memberikan penugasan baru kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian pada lokasi tertentu, BPH Migas juga menetapkan kewajiban Badan Usaha Penerima Penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada lokasi tertentu.

Sementara itu BPH Migas juga melakukan pengaturan, pengawasan dan Verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP. "Terakhir, BPH Migas akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Badan Usaha penerima penugasan yang melakukan pelanggaran atas kewajiban Badan Usaha dalam penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6028 seconds (0.1#10.140)