Apindo Siapkan Masukan Terkait Revisi UU Monopoli

Rabu, 04 Oktober 2017 - 18:26 WIB
Apindo Siapkan Masukan Terkait Revisi UU Monopoli
Apindo Siapkan Masukan Terkait Revisi UU Monopoli
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XIV/2016 terkait Uji Materi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat direspons cepat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kumpulan para pelaku usaha nasional itu menggodok poin-poin masukan yang bakal diserahkan ke pemerintah.

Ketua Tim Ahli Apindo Soetrisno Iwantono menyatakan, ada beberapa poin yang dibahas dalam forum diskusi terkait putusan MK atas uji material UU No 5/1999, di antaranya mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengenai pihak lain, dan peran serta tugas KPPU.

"Pertama mengenai KPPU, itu lembaga administratif yang masuk dalam rumpun eksekutif. Kesimpulannya, lembaga administratif ini karena di bawah eksekutif, maka punya kewenangan untuk melakukan memeriksa dan memutus. Tetapi putusannya itu harus bisa diuji di pengadilan selanjutnya di PTUN atau lembaga lain," ungkapnya seusai diskusi di Kantor Apindo Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Selain itu, lanjut Soetrisno, dibahas pula soal kewenangan PTUN dalam hal kompentensi atau juga bisa dilakukan persidangan di lembaga lain. "Makanya putusan KPPU nantinya harus tetap dibuka pengadilan," imbuhnya.

Soetrisno mengungkapkan, forum itu juga membahas pelaku usaha yang melakukan persengkongkolan. Sebab, kata persekongkolan itu dinilai memiliki perngertian luas. Dalam diskusi, menurutnya, muncul pembahasan bahwa persekongkolan horisontal, di mana pada suatu tender terjadi kerja sama antara peserta tender untuk memenangkan peserta lain, maka itu masuk objek persekongkolan. Namun, bila terjadi persekongkolan vertikal antara pelaku tender dengan panitia, maka itu termasuk dalam ranah pidana.

"Sehingga masalah harus dibawa ke ranah hukum, ke KPK atau kejaksaan, dan bukan ke KPPU. Sebab unsur korupsinya pasti ada," tuturnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5813 seconds (0.1#10.140)