Belanja Online Bakal Kena Pajak, CEO Bukalapak Ingin Kesetaraan

Kamis, 05 Oktober 2017 - 16:52 WIB
Belanja Online Bakal Kena Pajak, CEO Bukalapak Ingin Kesetaraan
Belanja Online Bakal Kena Pajak, CEO Bukalapak Ingin Kesetaraan
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang biasa berbelanja melalui internet harus bersiap-siap mengeluarkan biaya tambahan, seiring akan diterbitkannya aturan pajak e-commerce oleh pemerintah pada pekan depan. Pengenaan pajak ini didasari oleh besarnya potensi penerimaan dari layanan jasa perdagangan online yang sedang berkembang di Indonesia.

(Baca Juga: Aturan Pajak E-Commerce Jangan Ambisius
Diharapkan lewat penerbitan aturan tersebut, dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Seperti diketahui realisasi penerimaan pajak hingga September 2017 baru mencapai Rp770,16 triliun atau 60% dari target APBN-P 2017 senilai Rp1.283,6 triliun.

Sementara dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak selalu tidak mencapai target yang ditetapkan. Pada 2016, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.105 triliun atau 81,54% dari target senilai Rp1.355 triliun. Demikian pula 2015, realisasi penerimaan pajak hanya Rp1.055 triliun atau 81,5% dari target APBN Rp1.294,25 triliun.

Menanggapi rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi tentang pengenaan pajak e-Commerce. CEO Bukalapak.com Ahmad Zaky kepada SINDOnews menuturkan bahwa pengenaan pajak tersebut berpotensi membuat ketidakadilan di dunia e-Commerce saat nanti pelaksanannya. Lantaran tidak semua platform dikenai pajak.

"Pajak baru yang dikeluarkan oleh Kemenkeu itu setahu saya kan pajak baru. Untuk jenis e-commerce. Jadi menurut saya kurang fair. Karena pajak itu tidak diberlakukan untuk platform sejenis bukalapak misalnya yang berjualan di sosial media," kata dia di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Zaky menganggap, jika memang pemerintah memberlakukan, para pedagang yang berjualan di media seperti Facebook, Instagram bahkan di toko offline pun di pasar-pasar seharusnya dikenakan dengan tarif yang serupa. "Itu mereka belum dikenakan yang mana sebenarnya kan secara tidak langsung akan pengaruh ke kami, platform online," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya berharap, jika memang ada pengenaan pajak terhadap pelaku e-commerce, hendaknya pemerintah memikirkan kembali soal dampak dan kerugiannya terhadap pengusaha e-commerce. Terlebih lagi sektor tersebut kini sedang tumbuh. "Dikaji dan dibahas lagi, supaya bisa memberikan keadilan untuk semuanya," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5770 seconds (0.1#10.140)