Tekan Defisit, BPJS Kesehatan Diminta Maksimalkan Iuran PPU

Kamis, 05 Oktober 2017 - 19:31 WIB
Tekan Defisit, BPJS Kesehatan Diminta Maksimalkan Iuran PPU
Tekan Defisit, BPJS Kesehatan Diminta Maksimalkan Iuran PPU
A A A
JAKARTA - BPJS Watch angkat bicara terkait defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang hingga semester I/2017 mencapai sekitar Rp5 triliun. Pengelola disarankan memaksimalkan iuran bagi peserta penerima upah (PPU) sehingga tidak menjadi beban negara.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, defisit BPJS Kesehatan terkait dengan input dan pembiayaan. Dari sisi input, kata dia, yang harus diutamakan adalah masalah iuran.

"Berdasarkan data Juni 2017 iuran yang berhasil diterima BPJS Kesehatan Rp35 triliun, sementara pada rencana kerja ditargetkan Rp40 triliun, sehingga kurang Rp5 triliun," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/10/2017).

Atas dasar itulah, kata Timboel, langkah antisipasinya adalah dengan meningkatkan iuran sebenarnya yaitu PPU. Apalagi, saat ini hanya 10 juta pekerja formal yang ikut BPJS Kesehatan. Sementara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2017 jumlah pekerja formal mencapai 40 juta, di luar PNS, TNI dan Polri.

"Berarti ada 30 juta pekerja formal yang belum ikut BPJS Kesehatan. Makanya, PPU-lah yang dapat menjadi sumber pendapatan yang baik, mengingat umumnya para pekerja formal sudah mempunyai pendapatan yang pasti dan sudah mulai sadar dengan kesehatan," ujarnya.

Selain itu, Timboel mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan untuk membuat sistem pengumpulan iuran yang efektif dan efisien agar dapat mengantisipasi piutang. Sebab, pihaknya mendapat info bahwa piutang BPJS Kesehatan total telah mencapai Rp3 triliun.

Timboel menambahkan, BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat mengawasi masalah pembiayaan. Di sisi lain, pemerintah juga diminta tetap meningkatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7776 seconds (0.1#10.140)