TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim

Selasa, 07 November 2023 - 21:52 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, seharusnya Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, mengeritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK namun masih dipertahankan jadi hakim MK. Menurutnya, MKMK memberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan Paman Gibran.

"Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Meski begitu, Todung menghormati putusan MKMK. Baginya, putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi Pilpres 2024. "Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu, pilpres dan pilkada," kata Todung.



Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak di sengketa pemilu. "Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," kata dia.

Todung mengatakan, putusan MKMK layak dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua dalam menghadapi Pilpres 2024. "Semoga bisa jujur dan adil," kata Todung.



Sekadar informasi, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Berikut amar putusan:

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0651 seconds (0.1#10.140)