Menteri Jonan Pastikan Pajak Freeport Pakai Skema Lama

Selasa, 10 Oktober 2017 - 11:30 WIB
Menteri Jonan Pastikan Pajak Freeport Pakai Skema Lama
Menteri Jonan Pastikan Pajak Freeport Pakai Skema Lama
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, pemerintah telah memutuskan skema pajak yang akan diberlakukan untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

Awalnya pemerintah ngotot menginginkan skema pajak mengikuti aturan pajak yang berlaku saat itu (prevailing), namun kini pemerintah berubah pikiran dan mengabulkan keinginan Freeport untuk menggunakan skema pajak tetap (nail down).

Dia mengatakan, skema pajak yang diberlakukan adalah fixed nail down. Artinya, besaran pajak tidak berubah hingga kontrak berakhir.

"Kita akan buat penerimaan negara ini di-fixed. Jadi, tidak pakai prevailing. Tapi pakai nail down. Di-fixed tidak berubah sepanjang konsesinya yang diberikan itu," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, kemarin.

Namun demikian, mantan Menteri Perhubungan ini memberikan catatan bahwa pajak yang diterima pemerintah harus lebih besar dari sebelumnya yang berlaku di Kontrak Karya (KK). Artinya, meski menggunakan skema nail down namun penerimaan harus lebih besar.

Jika tidak, lanjut dia, maka pemerintah tidak akan menerima permohonan IUPK raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut. "Jadi lebih baik penerimaannya. Kalau enggak lebih baik ya saya tolak, enggak akan saya masukkan di lampiran IUPK-nya," tegas Jonan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5865 seconds (0.1#10.140)