Perbedaan Pinjol, Paylater dan Kartu Kredit

Jum'at, 10 November 2023 - 14:45 WIB
loading...
Perbedaan Pinjol, Paylater...
Perbedaan pinjol, paylater dan kartu kredit. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Paylater kini semakin populer di kalangan masyarakat, terutama yang gemar berbelanja di e-commerce. Seperti namanya, bayar nanti berarti pengguna dapat meminjam terlebih dahulu dan membayar pada saat jatuh tempo.

Mungkin sekilas terlihat seperti pinjaman online (pinjol) yang menyediakan pinjaman instan. Namun paylater dan pinjol adalah dua hal yang berbeda. Paylater hanyalah sebuah fitur, bukan lembaga jasa keuangan seperti pinjol.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bayar nanti adalah istilah yang digunakan untuk menyebut transaksi pembiayaan suatu barang atau jasa. Di Indonesia, pembayaran dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank dan pinjaman.

Baca Juga: Profil William Li, Pendiri Paylater Akulaku yang Bisnisnya Diberhentikan OJK

Paylater adalah layanan yang memudahkan masyarakat membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau berhutang. Masyarakat mempunyai kewajiban untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Banyak layanan bayar nanti yang ditawarkan oleh marketplace yang bermitra dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan berbelanja. Pengguna yang membayar kemudian akan ditawari bunga atau biaya. Bunga atau biaya akan tergantung pada bunga yang dikenakan oleh lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan pembayar atau e-commerce.

OJK harap memperhatikan suku bunga atau biaya pada fungsi pascabayar dan melunasi pinjaman pascabayar tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Sedangkan pinjol merupakan lembaga jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman tunai kepada masyarakat. Dana yang dialokasikan kepada peminjam berasal dari pemberi pinjaman yang menginvestasikan pinjamannya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mengapa Orang Indonesia Suka Sekali Menggunakan Paylater

Pemberi pinjaman biasanya mendapat untung dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam. Selain itu, pinjol juga bisa menyalurkan dana tunai tidak hanya untuk keperluan konsumsi, tapi juga untuk keperluan produksi.

Sebelum mendapatkan pinjaman dari pinjol, masyarakat harus mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang disediakan oleh perusahaan fintech tersebut. Paylater juga berbeda dengan kartu kredit.

Salah satunya dari sisi penyedia, jika pembayarnya sebagian besar dari e-commerce, dan kartu kreditnya dari bank. Masyarakat dapat mengajukan permohonan ke bank untuk mendapatkan kartu kredit dengan terlebih dahulu mengisi beberapa formulir.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
Cara Menutup Akun Kredivo...
Cara Menutup Akun Kredivo Secara Permanen dan Aman
Cara Hapus Akun Indodana...
Cara Hapus Akun Indodana Finance Langsung dari Aplikasi
Lebih Percaya Diri dengan...
Lebih Percaya Diri dengan Pilihan Kacamata Idaman dari Optik Melawai, Lebih Hemat dengan Kartu Kredit MNC Bank
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
RM BTS Curhat Kartu...
RM BTS Curhat Kartu Kreditnya Dipakai Trainee Wamil hingga Rp7,7 Juta, Kasir Sampai Eror
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Berita Terkini
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved