Menhub: Tak Perlu Takut Liberalisasi Penerbangan ASEAN

Senin, 16 Oktober 2017 - 15:16 WIB
Menhub: Tak Perlu Takut Liberalisasi Penerbangan ASEAN
Menhub: Tak Perlu Takut Liberalisasi Penerbangan ASEAN
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tidak perlu dikhawatirkan atas pemberlakuan liberalisasi penerbangan di kawasan ASEAN. Ketika Indonesia diyakini bakal terimbas efek negatif liberalisasi penerbangan, pemerintah menegaskan siap melakukan proteksi

"Liberalisasi penerbangan sudah terjadi saat adanya kompetisi sektor penerbangan saat ini. Karena itu lebih objektif, makanya tidak perlu takut," ujarnya Menhub Budi Karya usai diskusi di Hotel Red Top Jakarta, Senin (16/10/2017).

Sambung dia menambahkan, pemerintah tidak akan membiarkannya dan siap memberikan proteksi atas kompetisi penerbangan internasional. "Proteksi yang akan kami lakukan dengan membatasi daerah kunjungan bagi wisatawan asing. Makanya, daerah yang tidak ada tempat wisatanya, tidak kita bangun bandara internasional," ungkapnya.

Menurut Budi, liberalisasi penerbangan tidak bisa terelakkan bagi Indonesia yang memiliki daerah wisata dunia. Apalagi, saat ini Indonesia sangat membutuhkan kehadiran para turis mancanegara. "Dalam hal ini target kita adalah turis mancanegara. Makanya kami akui, terkadang Indonesia dinilai protektif terhadap pernebangan lokal," akunya.

Dalam kesempatan itu, Ia juga mengungkapkan, memang saat ini banyak daerah yang mengajukan untuk dibuka penerbangan internasional. "Namun, pemerintah belum bisa mengabulkan. salah satu alasanya adalah tidak menjadi korban liberalisasi penerbangan," pungkasnya.

Sebagai informasi liberalisasi penerbangan merupakan salah satu kesepakatan yang telah ditandatangani dalam Pertemuan Menteri Perhubungan ke-23 Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) yang diadakan di Singapura, pada Kamis-Jumat (12-13/10).

Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan, pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan yang telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama para menteri ASEAN lainnya.

Kesepakatan pertama adalah "Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under AFAS" yang merupakan kesepakatan liberalisasi bidang jasa transportasi udara.

Kesepakatan kedua adalah "Protocol Three on Domestic Code Shares Rights between points within the territory of any other ASEAN Member States" yang merupakan kesepakatan tentang kode pembagian domestik di kawasan Asia Tenggara.

Kesepakatan ketiga adalah "Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing (FCL)" yang merupakan kesepakatan saling pengakuan sertifikasi kru pesawat.

Sedangkan kesepakatan keempat adalah "ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles (CBTP)" yang merupakan kesepakatan fasilitasi angkutan lintas batas dengan menggunakan angkutan darat.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9712 seconds (0.1#10.140)