Curi Ikan, Kapal Asal Thailand Disita dan Denda Rp250 Juta

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 13:07 WIB
Curi Ikan, Kapal Asal Thailand Disita dan Denda Rp250 Juta
Curi Ikan, Kapal Asal Thailand Disita dan Denda Rp250 Juta
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa negara telah memenangkan kasus pencurian ikan yang dilakukan kapal penangkap ikan dari Thailand, Silver Sea 2. Kemenangan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang No 21/Pidsus/2017/PN SAB.

Dalam putusan tersebut, terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab berkewarganegaraan Thailand, yang bekerja sebagai nakhoda Kapal Silver Sea 2 terbukti secara sah melanggar UU No 45/2009 tentang Perikanan.

"Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Susi di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Selain itu, dokumen milik kapal Silver Sea 2 dan ikan sebanyak 1.930 metrikton (MT) yang telah dilelang senilai Rp20,57 miliar diputuskan menjadi barang rampasan negara. Berdasarkan surat pernyataannya, terdakwa telah menyatakan menerima putusan PN Sabang tersebut.

"Ini suatu hal yang monumental dan ini juga keberhasilan dari Kejagung, Mahkamah Agung, Kehakiman, dan Pengadilan yang mengawal penangkapan ini," tegas dia.

Sekadar informasi, Kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Thailand dengan ukuran 2.285 GT yang ditangkap TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh atas dasar pelanggaran. Antara lain mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan transhipment illegal di wilayah PNG ikan-ikan yang ditangkap di wilayah Indonesia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4906 seconds (0.1#10.140)