Waduh! Per Agustus 2023, 758 ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 15 November 2023 - 13:12 WIB
loading...
Waduh! Per Agustus 2023, 758 ribu Orang Kehilangan Pekerjaan
Per Agustus 2023 sebanyak 222.995 orang kena PHK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, kondisi ekonomi global yang belum pulih menjadi tantangan di sektor ketenagakerjaan . Permintaan pasar yang belum pulih membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi karyawan.



Dita menyebutkan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada 758 ribu orang sudah kehilangan pekerjaan per Agustus 2023. Angka tersebut tercatat dari jumlah klaim yang dilakukan pekerja yang berhenti bekerja.

Menurutnya per Agustus 2023 lalu, setidaknya ada 535.527 orang yang mengklaim JHT dengan alasan kontrak kerja yang diputus oleh perusahaan. Kemudian ada 222.995 orang yang juga mengklaim JHT karena alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi total untuk Agustus 2023 saja, dua bulan lalu, 758 ribu orang kehilangan pekerjaan baik karena kontak kerja selesai atau PHK," ujar Dita dalam Market Review IDXChannel, Rabu (15/11/2023).

Lebih lanjut, Dita menjelaskan ada beberapa sektor perkerjaan yang paling banyak mengalami PHK, terutama di industri padat karya. Seperti industri garmen, tekstil, sepatu, mainan, perkayuan, dan mebel yang paling sering melakukan efisiensi karena permintaan pasar melemah.

"Jadi memang kondisi tidak menggembirakan, tapi kita optimistis tahun depan kita bisa reborn, karena memang ada pemilu yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat di bawah," lanjutnya.

Dita mengungkapkan saat ini upaya Kemenaker yang dilakukan untuk menanggulangi mereka yang berhenti bekerja dengan mendaftarkannya ke program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Lewat program tersebut diharapkan menjadi sebuah buffer atau penyangga daya beli masyarakat saat kehilangan pekerjaan.

Pemerintah bakal memberikan semacam uang pengganti gaji bagi korban kehilangan pekerjaan yang mendaftar ke program JKP. Uang pengganti tersebut akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut, dengan penghitungan 45% dari upah di kantor lama selama 3 bulan, setelah bulan ke 4 besarannya menjadi 25%, dan hingga bulan 6 menjadi 15%.



"Jadi misal upahnya Rp5 juta, maka dia akan mendapatkan Rp2,2 juta begitu dia join program ini (JKP), kemudian di bulan 4 dia mendapatkan 25% dari 5 juta, lalu berikutnya mendapatkan 15% sampai 6 bulan," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)