Modus Tawarkan Bakso, Pria di Lampung Tengah Cabuli Anak di Bawah Umur

Jum'at, 17 November 2023 - 14:49 WIB
loading...
Modus Tawarkan Bakso, Pria di Lampung Tengah Cabuli Anak di Bawah Umur
Pria berinisial WA (22) itu ditangkap usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban RA (17) di Jalan Mojo Agung, Lampung Tengah. Foto/Ist
A A A
LAMPUNG TENGAH - Modus menawarkan bakso, seorang pria asal Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tega mencabuli anak di bawah umur.

Pria berinisial WA (22) itu ditangkap usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban RA (17) di Jalan Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (18/7/2023).

"Modus pelaku ini mengajak korban makan bakso," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas bagas Yudhi Kurnia dalam keterangannya, Jumat (17/11).

Nikolas menjelaskan, kejadian itu berawal pada Selasa (18/7) sekitar pukul 20.34 WIB. Pelaku menelepon dan mengajak korban untuk makan bakso.

Dikarenakan korban mengenal pelaku, korban pun tak menaruh rasa curiga, sehingga dia menyetujui ajakan tersebut. Baca Juga: Pencabulan di Lampung Utara Meningkat, Polisi Tengarai Pelaku Terpengaruh Video Dewasa

Setelah pelaku dan korban selesai makan bakso, pelaku membawa korban ke arah Jalan Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Setibanya di sana, pelaku menghentikan sepeda motornya kemudian memaksa korban dengan cara memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban namun korban menolak," ucapnya.

Sesampainya di rumah, korban berlari sambil menangis, sang ayah pun kaget melihat anaknya menangis setelah pergi bersama dengan pelaku.

Saat ditanya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh temannya tersebut. Mendengar hal tersebut, sang ayah tak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah.

"Menerima laporan tersebut,anggota langsung melakukan penangkapan pada 17 November 2023 di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2675 seconds (0.1#10.140)