LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps

Kamis, 02 November 2017 - 15:45 WIB
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps
A A A
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 30 Oktober 2017 menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) turun sebesar 25 basis poin (bps).

Sementara, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum tetap. Dengan demikian, simpanan untuk mata uang rupiah di bank umum kini menjadi 5,75% dan simpanan valas di bank umum tetap 0,75%. Sementara simpanan mata uang rupiah di BPR sebesar 8,25% dari 8,5%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 3 November 2017 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Dia melanjutkan, pertimbangan penurunan suku bunga penjamin disebabkan oleh dua hal yakni kondisi perbankan dan kondisi ekonomi. Untuk kondisi perbankan, terdapat tren penurunan pada komponen Suku Bunga Pasar (SBP) sebesar 41 bps pada periode observasi yang digunakan diperhitungan tingkat bunga penjaminan rupiah bulan Oktober 2017 dibanding periode observasi bulan sebelumnya. Sementara SBP valas pada periode yang sama naik sebesar 2 bps.

Selain itu, tingkat bunga deposito maksimum (special rate) juga mengalami penurunan yang signifikan. Menurutnya, penurunan terbesar terjadi pada kelompok bank BUKU 4 sebesar 37 bps, diikuti kelompok Bank BUKU 1 sebesar 25 bps, BUKU 3 sebesar 23 bps, serta BUKU 2 sebesar 10 bps.

Halim mengungkapkan, cakupan penjaminan LPS masih memadai dan tidak banyak berubah pada Agustus 2017. Di bulan tersebut, sambung dia, LPS menjamin 99,90% dari total rekening simpanan rupiah, sama dengan cakupan di bulan Juli 2017.

LPS juga mencakup 97,08% dari total rekening simpanan valas sedikit di bawah cakupan bulan sebelumnya yang sebesar 97,10%. Pada periode yang sama, nilai simpanan rupiah yang dijamin meningkat dari 57,03% menjadi 57,19%, namun simpanan valas yang dijamin turun dari 25,36% menjadi 24,67%

"Ke depan, risiko likuiditas diperkirakan turun pada periode Oktober–Desember 2017. Dampak dari pelonggaran kebijakan moneter dan membaiknya eksekusi anggaran belanja pemerintah yang sesuai dengan pola musimannya merupakan faktor utama yang mengurangi risiko likuiditas dalam jangka pendek ke depan," jelasnya.

Terkait dengan kondisi ekonomi, dia menilai kondisi relatif kondusif dan stabil. Hal tersebut tercermin dari Inflasi yang turun ke 3,72% pada September 2017 dari 3,82% di bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menuturkan, inflasi ke depan diperkirakan akan stabil di kisaran pola musiman seiring dengan berkurangnya faktor pendorong penurunan inflasi. Dia memperkirakan rata-rata inflasi pada tahun ini sebesar 3,9% dengan posisi akhir tahun di angka 3,8%.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9232 seconds (0.1#10.140)