Pemkot Depok Kucurkan Dana APBD Rp83,9 Miliar untuk Pilkada 2024

Senin, 20 November 2023 - 08:51 WIB
loading...
Pemkot Depok Kucurkan Dana APBD Rp83,9 Miliar untuk Pilkada 2024
Pemkot Depok mengucurkan dana APBD Rp83,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Perinciannya, KPUD Depok sebesar Rp73,9 miliar dan Bawaslu Depok Rp9,9 miliar. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemkot Depok mengucurkan dana APBD Rp83,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 . Perinciannya, KPUD Depok sebesar Rp73,9 miliar dan Bawaslu Depok Rp9,9 miliar.

Kepala Bakesbangpol Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menuturkan selain itu anggaran ratusan juta juga dikucurkan untuk kirab pemilu. "KPU (Kirab Pemilu) Rp200 juta," katanya, Senin (20/11/2023).

Anggaran miliaran itu masih proses pencairan dan akan dibagi dalam tiga tahap.



Dia berharap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 berjalan lancar hingga demokratis. "Tentunya berharap Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, damai, dan demokratis," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik.

Dasar hukum netralitas ASN telah tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Kemudian juga disebutkan di PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, dengan cara ikut berkampanye menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” ujar Tito yang dikutip, Minggu (19/11/2023).

Menurut dia, ketika dilanggar tentunya akan mendapatkan sanksi administrasi. Bentuknya bisa berupa teguran, mutasi, hingga dalam konteks Pj adalah penggantian Pj kepala daerah. Mekanisme sanksinya melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu yang didukung pihak kejaksaan dan kepolisian.

“Bawaslu bisa melakukan mediasi, menyelesaikan tanpa ligitasi proses hukum, atau melanjutkan ke proses hukum, penyidikan dan seterusnya, peradilan karena ada sanksi pidananya di antaranya membiayai pasangan calon legislatif tertentu itu pidana,” kata mantan Kapolri itu.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)