Croplife dan Pemerintah Perangi Penyebaran Pestisida Palsu

Kamis, 09 November 2017 - 04:15 WIB
Croplife dan Pemerintah Perangi Penyebaran Pestisida Palsu
Croplife dan Pemerintah Perangi Penyebaran Pestisida Palsu
A A A
BANDUNG - Langkah nyata mencegah penyebaran produk pertanian khususnya pestisida palsu, Croplife yang beranggota delapan perusahaan multinasional bersama pemerintah, kepolisian dan instansi terkait meneken kesepahaman komitmen memerangi pestisida palsu dan ilegal.

Efek luas yang tidak hanya merugikan bagi petani, tapi juga hak cipta intelektual, lingkungan serta kesehatan pengguna dan konsumen, membuat semua pihak terkait menyatukan pandangan pentingnya mencegah peredaran pestisida palsu.

Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan mengatakan, dengan adanya Lokakarya bertajuk bertajuk 'membangun kemitraan pemerintah dengan sektor swasta dalam penanggulangan penyebaran produk perlindungan tanaman' kita jadi mengetahui peredaran produk pestisida palsu jelas memang ada dan digunakan oleh petani.

"Salah satu sumber peredaran ada di toko-toko tani, maka kita mendorong toko tani untuk paham dan semakin tahu akan peredaran pestisida palsu," jelasnya saat Lokakarya di Lembang, Bandung, Rabu (8/11/2017).

Sementara perwakilan dari pihak kepolisian yakni Kanit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Sugeng Iriyanto mengungkapkan, pihaknya sudah berhasil mengungkap puluhan kasus terkait penyebaran pestisida palsu tersebut dan bahkan sudah ada yang mencapai keputusan pengadilan.

Meski sanksi yang diberikan bagi pelaku dinilai masih kurang maksimal, Ia menegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran produk palsu dan ilegal.

"Penindakan kepada pengedar pestisida palsu menjadi penting karena terkait hak cipta intelektual serta demi terhindarnya dari risiko kesehatan serta kerugian kepada petani. Dampak kerugian material sangat besar dan ini sudah ada undang-undangnya," ucap Sugeng yang juga menerangkan beberapa modus pelaku mulai dari memproduksi brand palsu pestisida yang sudah punya izin hingga mengoplos takaran.

Dari sisi pemerintah selaku pembuat regulasi perwakilan dari Direktorat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Kamila menerangkan, sudah melakukan beberapa upaya dimana salah satunya memberikan pembinaan terhadap KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) tingkat provinsi hingga kabupaten.

"Kita juga memonitoring peredaran pestisida yang beredar, kemudian dilakukan uji mutu untuk kemudian dilakukan evaluasi. Bila terdapat produk yang melanggar, langsung dilaporkan," jelasnya.

Lebih lanjut dari sisi asosiasi, seluruh anggota dari CropLife Indonesia yang terdiri dari BASF, Bayer, Dow Agrosciences, DuPont, FMC, Monsanto, Nufarm dan Syngenta, juga berkomitmen memberikan pemahaman, kampanye dan edukasi terkait mencegah penggunaan pestisida palsu. Selain penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, koordinasi juga dilakukan kepada dinas pertanian dan juga toko-toko pertanian.

Berbagai upaya sosialisasi dan kampanye juga telah dilakukan kepada petani dan juga toko tani untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran pestisida palsu. "Paling penting adalah kita menyatukan pandangan bahwa pestisida palsu merugikan petani, lingkungan serta hak haki. Kita tidak memihak produk tertentu, hanya ingin bagaimana sektor pertanian berkontribusi terhadap penerimaan negara," tutup Agung.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1882 seconds (0.1#10.140)