BKP Gencar Sosialisasi Jaga Kualitas dan HET Beras

Kamis, 16 November 2017 - 17:58 WIB
BKP Gencar Sosialisasi Jaga Kualitas dan HET Beras
BKP Gencar Sosialisasi Jaga Kualitas dan HET Beras
A A A
SURABAYA - Komoditas beras masih menjadi primadona dalam konstelasi pengendalian harga dan inflasi. Sebagai pangan pokok utama, beras mempunyai kedudukan sangat penting dari sisi ekonomi maupun sosial, sehingga terjadinya fluktuasi harga dan inflasi akan berdampak terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat.

"Pemerintah secara terus menerus dan berkesinambungan dalam tiga tahun terakhir, telah melakukan berbagai langkah kebijakan dan strategi dalam upaya menekan kenaikan harga beras di pasar," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) di Surabaya, Kamis (16/11/2017).

Dalam acara sosialisasi Permendag 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dan Permentan 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras, di Surabaya hari ini juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Ketua Umum Perpadi. Wakil dari Ditjen Perdangan Dalam Negeri, Kemendag, Kadivre Bulog Jawa Timur, DPD PERPADI Jatim, Kepala Dinas Pangan Jatim, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota se Jatim, Perwakilan Pengusaha Beras Retail, Penggilingan dan Gapoktan di Jatim.

Lebih lanjut Agung menambahkan berbagai regulasi ditetapkan untuk mengatur dan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana Pemerintah Pusat dan Daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sambung Ia mengatakan bahwa, beras sebagai bahan pangan pokok harus tersedia dalam jumlah yang memadai, memenuhi standar mutu serta pada tingkat harga yang wajar sehingga masyarakat mudah memperoleh beras.

Kehadiran kedua regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan tata niaga beras yang berkeadilan. Pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di dalam Permendag 57 Tahun 2017 telah mempertimbangkan struktur biaya yang wajar dalam hal biaya produksi, distribusi, keuntungan seluruh pelaku serta biaya lainnya.

Ketentuan HET yang telah ditentukan harus menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran. Dalam beleid ini, pelaku usaha wajib mencantumkan: (a) Label Medium/Premium pada kemasan; (b) Label Harga Eceran Tertinggi pada kemasan; dan (c) Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecualikan terhadap Beras Khusus.

Dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 juga diatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan peringatan tertulis oleh pejabat penerbit.

Ketentuan besaran HET beras per wilayah adalah: (a) Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk Medium Rp 9.450/Kg dan Premium Rp 12.800/Kg; (b) Sumatera Lainnya dan Kalimantan untuk Medium Rp 9.950/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; (c) NTT untuk Medium Rp 9.500/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; dan (d) Maluku dan Papua untuk Medium Rp 10.250/Kg dan Premium Rp 13.600/Kg.

Pada saat Permendag 57 tahun 2017 berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk komoditi beras pada Permendag 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain ketentuan HET Beras, Agung juga menjelaskan bahwa, penerbitan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak konsumen serta menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kualitas dan harga beras.

Dalam peraturan ini, kualitas beras dibagi menjadi kelas mutu, yaitu medium dan premium. “Di luar kedua kelas mutu tersebut, terdapat jenis beras khusus, yaitu beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan,” kata Agung.

Termasuk beras khusus dengan persyaratan adalah: beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam pengendalian harga beras dengan kehadiran dua regulasi yang diterbitkan 1 September 2017 dan berlaku efektif 15 September 2017 tersebut, kini telah menunjukkan keberhasilan, seiring dengan menurunnya pengaruh komponen bahan pangan terhadap inflasi pada bulan oktober sebesar 0,01%.

Hal tersebut ditunjukkan dengan kondisi harga dan stok beras di PIBC Jakarta sebagai barometer harga beras nasional, yang memiliki kedudukan sangat penting dalam mempengaruhi harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Tercatat sejak Oktober hingga 16 November 2017 beras medium mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 14% atau dari Rp 9.050/kg pada awal Oktober turun menjadi Rp 7.800/Kg. Hal tersebut tersebut karena didukung dengan peningkatan stok di PIBC sebesar 46.818 ton lebih tinggi 25,28% dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Tidak hanya penurunan harga beras medium terjadi di PIBC, penurunan harga beras premium juga terjadi di beberapa retail modern di Jabodetabek dan wilayah Indonesia lainnya. Penurunan harga bahkan turun hingga 50% dimana sebelum diberlakukan Permendag No 57 Tahun 2017 harga beras premium bisa mencapai Rp 22.000-36.000/kg turun drastis menjadi Rp 12.800/kg. Diprediksi kondisi harga beras akan tetap stabil hingga akhir tahun menjelang Hari besar Keagamaan Nasional Natal dan Tahun baru.

Hal ini didukung dengan potensi produksi padi di Bulan November (4.663.055 ton) dan Desember 2017 (4.469.431 ton) diluar produksi Papua dan Papua Barat. Kondisi tersebut patut diapresiasi dan dipertahankan dalam menjaga pengendalian harga beras, sehingga petani sebagai produsen memperoleh perlindungan harga dan kepastian pasar, middleman memperoleh marjin keuntungan yang wajar, dan konsumen memperoleh hak kemudahan dalam keterjangkauan harga beras.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5486 seconds (0.1#10.140)