Komisi I DPR Setujui RUU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang

Rabu, 22 November 2023 - 16:39 WIB
loading...
Komisi I DPR Setujui RUU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang
Komisi I DPR menyetujui Revisi UU ITE dibawa ke tingkat II Rapat Paripurna DPR untuk menjadi undang-undang. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Revisi UU ITE ) disahkan menjadi UU. Persetujuan itu telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah, Rabu (22/11/2023).

"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Rabu (22/11/2023).

Untuk diketahui, terdapat tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Pertama, perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



"Dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari.

Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Keempat, perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti. Lima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.



Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda. Serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1

"Tujuh, perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)