Lulu Tobing dan Bani Mulia Sepakat Cerai usai Mediasi di Luar Pengadilan

Kamis, 23 November 2023 - 16:57 WIB
loading...
Lulu Tobing dan Bani Mulia Sepakat Cerai usai Mediasi di Luar Pengadilan
Sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia kembali digelar di PA. Namun, kedua belah pihak nampaknya sepakat cerai. Foto/ Instagram.
A A A
JAKARTA - Sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat mengatakan, kedua belah pihak telah diberikan waktu untuk melakukan mediasi di luar pengadilan.



"Ya baik jadi perkara LL dan BM sekarang sudah masuk ke persidangan secara elitigasi, agenda hari ini itu jawaban dari tergugat. Dan nanti tanggal 30 November replik, tanggal 7 Desember duplik baru nanti kita open lagi tanggal 11 untuk pembuktian," kata Jajat Sudrajat kepada awak media, baru-baru ini.

Jajat menerangkan, sidang cerai perdana Lulu Tobing dan Bani Mulia telah digelar pada 2 November lalu. Kedua belah pihak hadir didampingi pengacara masing-masing, dan diberikan waktu sampai 6 November untuk melakukan mediasi.

Dari situ mediasi Lulu Tobing dan Bani Mulia pun digelar, namun tidak menemukan kesepakatan kembali bersama, di mana hasil mediasi telah disampaikan dalam sidang pekan lalu, bersamaan dengan pembacaan gugatan.

"Kalau sudah ke jawaban sudah pasti nggak berhasil, kemarin sudah di mediasi dari mulai Tanggal 2-16 November terus tanggal 23 November, dua minggu sudah mediasi tapi tampaknya tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan ke jawaban," ucap Jajat.



Dengan dipastikan gagal mediasi, Lulu Tobing memilih tak menghadiri persidangan, lantaran telah diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Bani Mulia masih menghadiri sidang cerai, meskipun rumah tangganya dipastikan kandas, setelah mediasi keduanya dinyatakan gagal.

"Dia (Bani Mulia) hadir terus di sidang pertama, kedua, pas mediasi. kemarin pas laporan mediator, dari pihak penggugat tidak hadir secara prinsipal, diwakili kuasa hukum. Tetapi tergugat hadir secara prinsipal dan didampingi kuasa hukum," tutur Jajat Sudrajat.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)