Bawaslu Butuh 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo di Televisi

Jum'at, 24 November 2023 - 02:31 WIB
loading...
Bawaslu Butuh 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo di Televisi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk mengkaji laporan iklan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang melibatkan anak kecil di televisi nasional. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk mengkaji laporan iklan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang melibatkan anak kecil di televisi nasional. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Tapi kan tadi dari pas kajiannya gitu kan, 14 hari, semoga sih cepat," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Kata dia, ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum akhirnya Bawaslu memutuskan laporan tersebut. Tahap pertama yakni proses pengkajian syarat formil dan materil.





Apabila, syarat formil dan materil bisa dilanjutkan ke proses penentuan kategori pelanggaran. Namun, apabila syarat tersebut belum terpenuhi, Bawaslu akan memberikan kesempatan selama tiga hari bagi pelapor untuk memperbaiki laporannya.

Setelah itu, penentuan kategori pelanggaran. Ada tiga kategori yakni, pelanggaran tindak pidana, administrasi, dan lainnya. "Kalau tindak pidana maka 1x24 jam itu harus sudah masuk penyelidikannya Bawaslu 7+7. Setelah 7+7, ditentukan di Sentra Gakumdu masuk ke penyidik polisi. 14 hari di kepolisian," jelas Bagja.

"Di kejaksaan 5 hari untuk tindak pidana dan kemudian di pengadilan negeri itu 7 hari. Jadi cepat. Dan kalau banding itu 7 hari juga," tambah Bagja.

Kemudian, pelanggaran administrasi. Bagja mengatakan, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk memutuskan laporan soal soal pelanggaran administrasi. "Untuk menentukan itu pelanggaran administrasi terbukti atau tidaknya," katanya.

Dalam proses pengkajian, Bawaslu juga akan menghadirkan ahli. Sebab dalam tayangan iklan seperti kampanye tersebut, Prabowo berwujud artificial intelligence (AI).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)