Tarif Tol Semarang-Solo Naik Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi Jadi Rp92.000

Senin, 27 November 2023 - 11:42 WIB
loading...
Tarif Tol Semarang-Solo Naik Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi Jadi Rp92.000
Tarif jalan tol Semarang-Solo naik mulai hari ini, 27 November 2023. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menyetujui kenaikan tarif jalan tol Semarang-Solo yang mulai berlaku hari ini, 27 November 2023 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1541/KPTS/M/2023.

Secara keseluruhan, tarif tol Golongan I untuk perjalanan menerus dari Semarang (Gerbang Tol Banyumanik) hingga Surabaya (Gerbang Tol Warugunung) setelah penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang - Solo mengalami kenaikan sebesar 23% dari tarif sebelumnya.



Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Prajudi mengatakan penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

"PT Trans Marga Jateng terus melakukan peningkatan kualitas jalan tol diantaranya yaitu pemeliharaan perkerasan, sarana pelengkap jalan tol dan pembersihan ruang milik jalan tol," ujar Prajudi dalam keterangan resmi, Senin (27/11/2023).



Terkait penyesuaian tarif jarak terjauh dari Semarang-Solo dengan sistem transaksi tertutup menjadi sebagai berikut:

Gol I : Rp92.000, sebelumnya Rp75.000
Gol II : Rp138.500, sebelumnya Rp112.500
Gol III: Rp138.500, sebelumnya Rp112.500
Gol IV: Rp184.500, sebelumnya Rp150.000
Gol V : Rp184.500, sebelumnya Rp150.000

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)