Keterlaluan! Anggota Polisi di Musi Rawas Utara Aniaya Warga saat Razia Motor

Selasa, 28 November 2023 - 19:37 WIB
loading...
Keterlaluan! Anggota Polisi di Musi Rawas Utara Aniaya Warga saat Razia Motor
Darmadi (52) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anggota Polres Musi Rawas Utara, Brigpol BR. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI RAWAS UTARA - Sungguh keterlaluan kelakuan anggota polisi dari Polres Musi Rawas Utara, berinisial Brigpol BR. Dia dengan tega menganiaya seorang warga bernama Darmadi (52), hingga korban mengalami lebam-lebam di wajahnya.



Penganiayaan itu terjadi saat Brigpol BR melakukan razia motor pada pukul 03.00 WIB. Atas tindakan penganiayaan dan razia motor pada dini hari itu, kini anggota polisi itu harus menjalani pemeriksaan di Polres Musi Rawas Utara, karena diduga menyalahgunakan kewenangan.



Wakapolres Musi Rawas Utara, Kompol I Putu Suryawan menegaskan, razia motor pada pukul 03.00 WIB yang dilakukan Brigpol BR, adalah tanpa perintah sehingga terindikasi sebagai tindakan menyalahgunakan kewenangan. Ditambah lagi, melakukan penganiayaan terhadap warga.



"Pada hari dan jam kejadian penganiayaan itu, Brigpol BR melakukan razia motor tanpa ada surat perintah, serta tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan dalam melakukan tindakan itu," kata Suryawan.

Dijelaskan Suryawan, Brigpol BR menghentikan sepeda motor yang dikendarai pria bernama Aidil Putra (27) warga Desa Lubuk Rumbai, pada Senin (20/11/2023) pekan lalu menjelang waktu subuh sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain beralasan melakukan tilang terhadap Aidil Putra, Brigpol BR juga berbuat tindak pidana penganiayaan terhadap mertua pelapor yakni Darmadi (52) hingga lebam di area mata kirinya.

"Oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang (bukan Polantas), Brigpol BR ini statusnya adalah personel Bagian SDM dalam rangka pembinaan, dan sudah lama tidak diberikan tugas karena dalam proses pembinaan," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)