Industri Kawat Baja Pratekan Terapkan SNI Wajib

Rabu, 06 Desember 2017 - 20:30 WIB
Industri Kawat Baja Pratekan Terapkan SNI Wajib
Industri Kawat Baja Pratekan Terapkan SNI Wajib
A A A
JAKARTA - Industri kawat baja pratekan diyakini kembali bergairah didorong terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No 28/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Beton secara Wajib.

Regulasi ini diupayakan untuk mencegah beredarnya produk yang tidak bermutu di pasar domestik serta mengurangi ketergantungan terhadap produk impor serupa.

“Penerapan SNI Wajib merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting guna melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Jadi, SNI ini sifatnya mutlak kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Menurut Menperin, penentuan standar pada suatu produk industri memerlukan prasarana teknis dan institusi pendukungnya. “Untuk itu, kami memfasilitasi melalui Balai Besar maupun Baristand Industri yang dimiliki oleh Kemenperin dalam penyediaan laboratorium uji SNI atau program pelatihan,” ujarnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan sertifikasi produk dalam upaya menjamin kawat baja pratekan yang akan dipasarkan harus sesuai standar yang ditetapkan.

“Hal ini agar melindungi pengguna dari aspek keselamatan. Apalagi, saat ini Indonesia sedang melakukan pembangunan infrastruktur yang cukup agresif,” terangnya.

Kawat baja pratekan ini umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan konstruksi beton, seperti jembatan layang. Adapun beberapa jenis dari komoditas ini, antara lain tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin (PC Strand/KBjP-P7), kawat baja tanpa lapisan (PC Wire/KBjP), dan kawat baja quens atau quench temper (PC Bar/KBjP-Q).

Penerapan SNI ini diharapkan pula dapat memacu investasi, khususnya di sektor industri logam. Data statistik menunjukkan, pertumbuhan industri logam pada tahun 2015 sebesar 6,48% naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 6,05%.

Pertumbuhan positif ini disebabkan oleh tingkat pertumbuhan sektor konstruksi yang rata-rata mencapai 6,81% serta nilai investasi sebesar Rp33,8 triliun dalam periode dua tahun terakhir. Capaian dari industri logam nasional bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional serta mampu mengisi rantai nilai dari industri hulu sampai hilir.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7192 seconds (0.1#10.140)