BI Awasi Ketat Sistem Pembayaran dan Ekonomi Digital

Minggu, 17 Desember 2017 - 17:02 WIB
BI Awasi Ketat Sistem Pembayaran dan Ekonomi Digital
BI Awasi Ketat Sistem Pembayaran dan Ekonomi Digital
A A A
JAKARTA - BI Awasi Sistem Pembayaran dan Ekonomi Digital

Bank Indonesia (BI) terus berupaya melindungi konsumen dalam sistem pembayaran dan ekonomi digital, seiring munculnya berbagai inovasi berkat kemajuan teknologi, khususnya di bidang sistem pembayaran.

BI menegaskan, sebagai otoritas sistem pembayaran senantiasa mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat untuk menciptakan industri teknologi finansial yang mampu mendukung perekonomian nasional.

"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulis, Minggu (17/12/2017).

Dalam rangka pengembangan bisnisnya, PJSP antara lain melakukan pengambilalihan kepemilikan saham perusahaan. Agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif, BI mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.

"Kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI," jelasnya.

Salah satu PJSP yang telah memperoleh izin dari BI sebagai penerbit uang elektronik dan penyelenggara transfer dana di Indonesia adalah pengelola aplikasi Gopay.

Terkait informasi mengenai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh pemilik dari pengelola aplikasi Gopay baru-baru ini, BI akan segera melakukan penelitian lebih lanjut dalam rangka pengawasan PJSP untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku.

Dalam melakukan penelitian baik terhadap PJSP maupun terhadap pihak-pihak yang mengajukan izin sebagai PJSP, BI akan melakukan pendalaman antara lain dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya. Selain itu, BI akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha.

"Apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3602 seconds (0.1#10.140)