Klik46 Permudah UMKM Bayar Pajak dan Catat Laporan Keuangan

Senin, 18 Desember 2017 - 15:05 WIB
Klik46 Permudah UMKM Bayar Pajak dan Catat Laporan Keuangan
Klik46 Permudah UMKM Bayar Pajak dan Catat Laporan Keuangan
A A A
JAKARTA - Sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih melakukan pencatatan keuangan secara manual, ditambah berdasarkan data program tax amnesty beberapa waktu lalu dimana banyak pelaku UMKM belum sadar pajak. Atas dasar hal ini PT Dataklik Media Nusantara mengembangkan aplikasi Klik46.

Tak hanya mempermudah para pelaku usaha dalam membuat pencatatan secara elektronik, Klik46 khususnya ingin meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM dalam membayar pajak. Kontribusi besar UMKM kepada perekonomian nasional dinilai sudah sepatutnya salah satu pilar perekonomian Indonesia ini lebih dioptimalkan.

Sayangnya kesadaran dan pengetahuan para pelaku UMKM terhadap prosedur perpajakan mengakibatkan besarnya potensi pajak tidak tergali secara optimal. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho yang hadir sebagai pembicara meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa meningkat jika ada keterlibatan teknologi digital dalam pengembangan usaha UMKM.

“Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dalam 3 tahun terakhir tercatat tumbuh sangat baik hingga mencapai 57%. Ini membuktikan bahwa sektor UMKM memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi, menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan negara, dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional," ujar Yanuar saat diskusi yang digelar di Cikini, Senin (18/12/2017).

Pendiri Klik46 Leonard Tarigan menyampaikan Klik46 dirancang untuk memberikan dia manfaat sekaligus bagi pelaku usaha UMKM, yaitu menjadikan telepon genggam sebagai mesin kasir online untuk pencatatan transaksi usaha sekaligus terintegrasi dengan penghitungan, pembayaran PPh final 1%, dan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Kehadiran aplikasi Klik46 ini, diyakini akan mendorong para pelaku UMKM untuk go digital sehingga memudahkan memantau kegiatan usahannya secara online dan menutup kelemahan UMKM yang saat ini masih dilakukan secara tradisional dan manual dalam melakukan kontrol keuangan untuk kepentingan akuntabilitas pencatatannya.

Sementara itu mantan mantan Hakim Pengadilan Pajak Jakarta Djangkung Sudjarwadi mengatakan hadirnya Klik46 akan turut membantu menyukseskan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2017. "Setidaknya mendukung dua poin, yakni meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, akses info perpajakan; dan mendukung kampanye tax amnesty," ujar Djangkung.

Lebih lanjut founder Klik46 Laurens Malau menegaskan kehadiran aplikasi ini untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan inklusi kesadaran pajak bagi sektor UMKM. Lewat aplikasi Klik46 para pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi pajak gratis melalui chat online dengan konsultan pajak sebagai mitra kami di beberapa kota.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7672 seconds (0.1#10.140)