Darmin: Program PIBT Tingkatkan Pajak Impor 49,8%

Rabu, 20 Desember 2017 - 20:34 WIB
Darmin: Program PIBT Tingkatkan Pajak Impor 49,8%
Darmin: Program PIBT Tingkatkan Pajak Impor 49,8%
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan keseriusan menciptakan praktik bisnis yang bersih, adil dan transparan. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong iklim investasi dan daya saing Indonesia guna peningkatan perekonomian indonesia di masa mendatang.

Sejak 12 Juli 2017, pemerintah telah menegakan komitmen menertibkan praktik impor berisiko tinggi karena dianggap dapat mengganggu penerimaan negara serta menyebabkan tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan tata niaga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia, Panglima TNI, Jaksa Agung, KPK, PPATK, dan Kantor Staf Presiden telah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi sebagai komitmen untuk meniadakan importir borongan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PlBT) ini telah menunjukkan berbagai capaian positif. "Dari berbagai capaian positif yang telah dicapai. beberapa diantaranya berupa kenaikan tax base, bea masuk, dan pajak impor yang cukup signifikan," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Secara rata-rata, tax base mengalami peningkatan sebesar 39,4% per dokumen impor dan pembayaran pajak impor yang terdiri dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor meningkat sebesar 49,8% per dokumen impor.

Tidak ketinggalan, industri dalam negeri turut mengalami peningkatan volume produksi dan penjualan, terutama dari tekstil dan produk tekstil yang berkisar antara 25% hingga 30%, serta elektronik dan komoditas lainnya.

"Capaian positif lainnya adalah adanya minat investor untuk menanamkan modal untuk perluasan kapasitas produksi atau membuat pabrik baru di Indonesia," pungkas Darmin.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0782 seconds (0.1#10.140)