Kewajiban Penggunaan Rupiah Turunkan Transaksi Valas

Kamis, 28 Desember 2017 - 18:14 WIB
Kewajiban Penggunaan Rupiah Turunkan Transaksi Valas
Kewajiban Penggunaan Rupiah Turunkan Transaksi Valas
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri membuahkan hasil. Yaitu merosotnya transaksi yang menggunakan valuta asing (valas) di dalam negeri. Kewajiban penggunaan rupiah sebagaimana tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengungkapkan, dalam aturan tersebut secara tegas dikatakan setiap transaksi di Indonesia yang dilakukan oleh penduduk Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.

"Ketentuan yang kita keluarkan di 2015, menegaskan bahwa transaksi di Indonesia apabila dilakukan oleh residence sejauh mungkin harus dalam rupiah. Dan kita melihat bahwa transaksi banyak di rupiah, yang sebelumnya dilakukan transaksi valas. Ini menunjukkan kondisi membaik," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Dia menyebutkan, peraturan tersebut membuat transaksi valas yang sebelumnya mencapai USD5,5 miliar per bulan menjadi turun drastis. Saat ini, transaksi valas di dalam negeri hanya sekitar USD1,8 miliar per bulan.

"Sebelumnya berkisar USD5,5 miliar transaksi valas per bulan, sekarang turun jadi USD1,8 miliar per bulan. Jadi kelihatan bahwa pelaku ekonomi di Indonesia semakin tertib dan taat azas. Untuk itu, BI memberikan apresiasi," tandasnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri. Mulai 1 Juli 2015, setiap kegiatan transaksi di dalam negeri, baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan pakai rupiah.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda mau pun kurungan penjara.

Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6841 seconds (0.1#10.140)