Terlalu Kecil! Bantuan Karyawan Swasta Idealnya Rp1,2 Juta per Bulan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 11:35 WIB
loading...
Terlalu Kecil! Bantuan Karyawan Swasta Idealnya Rp1,2 Juta per Bulan
Bantuan karyawan swasta idealnya Rp1,2 juta per bulan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan segera memberikan bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. Adapun bantuan langusng tunai tersebut diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan ditransfer per dua bulan sekali.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira berpendapat, yang perlu digarisbawahi dari stimulus ke pekerja ini jika berpatokan satu orang pekerja menanggung tiga orang anggota keluarga dan garis kemiskinan sekitar Rp400.000 per bulan per orang, maka idealnya paling minimum nilainya Rp1,2 juta untuk bantuan karyawan swasta.

"Sehingga pekerja tadi dan keluarganya tidak jatuh di bawah garis kemiskinan. Artinya, kalau pemberian terlalu kecil itu tidak akan efektif untuk gaji di bawah Rp5 juta per bulan," ujar Bhima saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020).



Terkait mekanisme pendataan pekerja, Bhima menyarankan hal itu dapat dilakukan pemerintah dengan berkomunikasi langsung melalui perusahaan dan datanya harus dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan. "Ini untuk menjamin datanya valid dan betul-betul orang bekerja sehingga bisa tepat sasaran," kata dia.



Dia menyebut, idealnya program ini diberikan kepada pekerja sampai pandemi berakhir. Dia mencontohkan, jika Indonesia menghadapi resesi di kuartal III dan kasus positif Covid-19 masih tinggi, sebaiknya pemerintah melaksanakan program sampai-sampai ini 12 bulan. Terkait berapa jumlah orang yang harus mendapatkan subsidi gaji, Bhima berpendapat, jumlah pekerja yang seharusnya mendapatkan program insentif ini sekitar 30-40 persen dari 130 juta penduduk yang bekerja atau 39-52 juta pekerja.

"Idealnya sekitar 30-40 persen yang bisa terangkum dalam subsidi gaji pemerintah ini, atau kalau dana pemerintah terbatas, pemerintah bisa fokus di pekerja sektor UMKM," ucapnya. Lihat Grafis: Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2323 seconds (0.1#10.140)