Kemendag Bentuk Tim Pengawasan Operasi Pasar Beras 2018

Selasa, 09 Januari 2018 - 14:45 WIB
Kemendag Bentuk Tim Pengawasan Operasi Pasar Beras 2018
Kemendag Bentuk Tim Pengawasan Operasi Pasar Beras 2018
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk Tim Pengawasan Operasi Pasar (OP) Beras Tahun 2018 untuk memantau ketersedian pasokan dan stabilitas harga beras medium. Tim Pengawasan OP ini akan bertugas dalam dua tahap, yakni pertama dimulai pada 8-31 Januari 2018 dan tahap kedua pada 1 Februari-31 Maret 2018.

"Pembentukan Tim Pengawasan OP ini dimaksudkan untuk mengawal pelaksanaan operasi pasar beras medium oleh Badan Usaha Logistik (Bulog) bersama Dinas Perdagangan dan Satuan Petugas (Satgas) Pangan di seluruh Indonesia," jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Tim Pengawas OP ini, lanjut Mendag, beranggotakan para staf unit eselon I di lingkungan Kemendag yang akan bermitra dengan Satuan Petugas (Satgas) Pangan, 26 Divre/101 SubDivre Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di 101 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi, serta para pelaku usaha termasuk distributor beras dan pedagang beras di pasar eceran di 101 Kabupaten/Kota. Sementara lokasi pengawasan OP mencakup 26 Divisi Regional (Divre), 101 SubDivre, dan 198 lokasi pasar.

Tim Pengawasan OP bersama mitra kerjanya akan memastikan pasokan OP beras medium oleh Divre/SubDivre Bulog ke Distributor/Pedagang Besar sampai ke tangan pedagang di pasar pantauan BPS dengan cukup dan lancar tanpa kendala.

Selain itu, juga memastikan tersedianya stok beras medium di gudang Bulog, gudang distributor pada lokasi Divre/SubDivre Bulog, serta memastikan agar OP beras medium dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan harga dan inflasi di bulan Januari-Maret 2018. Tim juga akan memastikan terlaksananya penjualan beras medium tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) di wilayahnya yang mengacu pada Permendag Nomor 57/MDAG/PER/8/2017.

Untuk diketahui, di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp9.450/kg. Sedangkan di wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur, HET beras medium sebesar Rp9.950/kg. Sementara di Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp10.250/kg.

"Dengan pembentukan Tim Pengawas OP Beras diharapkan beras medium dapat didistribusikan melalui OP oleh Bulog dalam jaringan penjualan sampai ke tingkat eceran sebagai tambahan volume penjualan, sehingga
masyarakat dapat memperoleh beras medium dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai HET yang ditetapkan. Langkah ini juga dilakukan karena beras merupakan komoditas yang memberikan andil terhadap
inflasi," papar Mendag.

Kemendag juga telah mengirimkan surat kepada para kepala daerah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan beras medium dengan menggunakan cadangan beras pemerintah yang dilakukan Perum Bulog di masing-masing daerah.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2410 seconds (0.1#10.140)