Lindungi TKI, BPJS Ketenagakerjaan Target Revisi Regulasi

Selasa, 16 Januari 2018 - 23:07 WIB
Lindungi TKI, BPJS Ketenagakerjaan Target Revisi Regulasi
Lindungi TKI, BPJS Ketenagakerjaan Target Revisi Regulasi
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) siap membenahi kualitas layanan dan perlindungan untuk tenaga kerja migran atau TKI. Salah satu targetnya dengan merevisi regulasi Permenaker 7 tahun 2017 mengenai perlindungan TKI.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan setelah tujuh bulan berjalan layanan perlindungan untuk TKI oleh BPJSTK dinilai memberatkan. Hal ini karena program baru tersebut dikomparasi dengan produk konsorsium asuransi yang diambil alih oleh BPJSTK. Para TKI melihat hanya 2 jenis risiko yang dijamin dalam program jaminan sosial TKI yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Disamping itu, TKI harus membayar lebih mahal jaminan sosial TKI karena TKI diwajibkan membayar iuran Rp370 ribu untuk dua jaminan saja. Bandingkan dengan dahulu TKI cukup membayar premi sebesar Rp400 ribu untuk 13 risiko.

“Tahun ini kami ingin segera melakukan penyempurnaan Permenaker no 7/2017 tersebut. Para pekerja migran banyak mengeluhkan layanan kami dan meminta agar tidak ada kenaikan harga dan sekaligus menaikkan kualitas layanan lebih baik dari konsorsium sebelumnya,” ujar Krishna dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Dia berharap di tahun 2018 TKI bisa merasa lebih nyaman baik dari masa persiapan, masa kerja, dan kepulangan. Pihaknya ingin lebih meningkatkan layanan sebagai satu-satunya penyelenggara perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI yang saat ini disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Salah satu bentuk jalannya tanggungjawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKm) senilai Rp24 Juta kepada Ujer yang merupakan ahli waris peserta atas nama Roaini (Alm).

Santunan ini diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif bersama Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta - Achmad Hafiz, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger - Dani Santoso, Kasubdit KTKLN BNP2TKI mewakili Direktur P2P BNP2TKI, dan Kasubag TU BP3TKI selaku PLH Ka BP3TKI Jakarta.

Lebih lanjut Ia menerangkan, semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Dia juga menambahkan, dengan penyerahan ini, BPJS TK juga membuktikan bahwa pihaknya selalu siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja, baik PMI dan pekerja lainnya untuk mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dia merinci benefit untuk kasus JKm atau meninggal bukan karena kecelakaan kerja ahli waris PMI berhak mendapatkan santunan senilai Rp24 Juta, sementara jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris PMI berhak menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp85 Juta. “Selain itu juga ditambah dengan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus kuliah,” jelas Krishna.

Di tempat yang sama dilakukan juga dialog antara BPJS Ketenagakerjaan bersama pihak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tentang pelaksanaan manfaat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI yang telah dilaksanakan sejak agustus 2017. Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya.

“Kami berharap dengan upaya kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pekerja dapat membangun kepercayaan yang lebih baik kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada mereka," ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8073 seconds (0.1#10.140)