Kontrak KA Perintis 2018 Turun Jadi Rp79,9 Miliar

Jum'at, 19 Januari 2018 - 18:58 WIB
Kontrak KA Perintis 2018 Turun Jadi Rp79,9 Miliar
Kontrak KA Perintis 2018 Turun Jadi Rp79,9 Miliar
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak penyelenggaraan angkutan kereta api (KA) perintis untuk tahun 2018. Kontrak ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan jasa layanan transportasi KA perintis.

Serta menunjang perkembangan ekonomi serta membantu mobilisasi masyarakat. Anggaran kontrak angkutan KA perintis tahun 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp79,9 miliar atau tercatat menurun 18,92% dari tahun 2017 sebesar Rp98,5 miliar.

“Penurunan nilai kontrak ini adalah evaluasi dari realisasi anggaran penugasan KA perintis tahun 2017 yang penyerapannya kurang dari 85%. Sehingga perlu dilakukan optimalisasi terhadap anggaran DlPA 2018," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Ia menambahkan, subsidi angkutan perintis merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah yang merupakan selisih antara biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dengan pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan.

"Kendati demikian, kami harap agar PT Kereta Api Indonesia sebagai penyelenggara KA Perintis dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan angkutan KA perintis dengan tetap mengutamakan keselamatan," pungkas Zulfikri.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3191 seconds (0.1#10.140)