Kemenhub Klaim Sudah Akomodasi Semua Hal Soal Taksi Online

Minggu, 28 Januari 2018 - 15:35 WIB
Kemenhub Klaim Sudah Akomodasi Semua Hal Soal Taksi Online
Kemenhub Klaim Sudah Akomodasi Semua Hal Soal Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim sudah mengakomodir semua hal mengenai taksi online. Karena itu, tidak ada alasan para pengemudi taksi onine melakukan demonstrasi besar-besaran yang diisukan akan dilangsungkan besok (29/1/2018) di depan Istana Negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang menjadi persoalan.

"Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Menurut Budi, kebijakan tersebut disusun untuk menjadi penghubung antara perusahaan taksi konvensional dengan perusahaan taksi online. "Peraturan ini dibuat untuk kesetaraan. Menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online," katanya.

Dia menambahkan, dalam pertemuan dengan kedua pihak yakni taksi konvensional dan taksi online telah disetujui harus ada peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti," pungkas Budi.

Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4306 seconds (0.1#10.140)