Banjir Interupsi, DPR Cecar Pemerintah Soal Holding BUMN

Senin, 29 Januari 2018 - 12:11 WIB
Banjir Interupsi, DPR Cecar Pemerintah Soal Holding BUMN
Banjir Interupsi, DPR Cecar Pemerintah Soal Holding BUMN
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Inalum (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk guna membahas mengenai perkembangan kinerja keuangan perusahaan pelat merah di bawah Kedeputian Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN. Namun, rapat yang baru saja dimulai banjir interupsi dari anggota DPR terkait pembentukan holding BUMN.

Belum lama ini, Kementerian BUMN memang meresmikan pembentukan holding BUMN sektor pertambangan. Kemudian, disusul dengan rencana pembentukan holding BUMN sektor migas, yang rencananya akan resmi terbentuk pada Maret 2018.

"Teman-teman Komisi bersepakat, kita ingin melakukan review, mendengar langsung dari kedeputian dan BUMN yang ada di bawahnya untuk bersama mencermati dan melakukan pengawasan," kata pimpinan Komisi VI DPR RI Teguh Djuwarno di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Selang beberapa detik kemudian, Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar langsung menyampaikan interupsi kepada pimpinan dan mempertanyakan kepada pemerintah mengenai pembentukan holding BUMN. Dia menilai, pembentukan holding BUMN telah mengabaikan rekomendasi dari Panja Aset yang terbentuk pada 2014 lalu, yang meminta agar pemerintah menghentikan rencana pembentukan holding BUMN.

"Panja aset merekomendasikan penghentian pembentukan holding BUMN. Dua bulan ini kami melihat tentang proses holding pertambangan, tiga hari yang lalu kita mendengar tentang holding migas. Ketika ada kesimpulan rekomendasi panja aset yang digulirkan pada 2014, sehingga kalau kami sebut ini counter of parlement," tegas dia.

Nasril pun menilai bahwa pemerintah telah menyepelekan harga diri anggota parlemen, lantaran tetap keukeuh membentuk holding BUMN. "Sehingga harga diri sebagai seorang parlemen hari ini kalau bahasa medannya itu disepelekan. Kami ingin tau hal yang mendesak, sehingga tidak ada kesepahaman antara kita," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijana yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Panja Aset BUMN Komisi VI DPR RI pun membacakan hasil keputusan panja aset yang lalu. Dalam keputusan tersebut, anggota panja memang merekomendasikan agar pemerintah menghentikan rencana pembentukan holding BUMN.

"Panja aset BUMN Komisi VI DPR RI merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk menghentikan pembentukan holding BUMN yang berpotensi untuk menghilangkan BUMN dan mengakibatkan terbentuknya anak perusahaan yang berasal dari induk BUMN (Persero)," ujarnya membacakan hasil putusan Panja Aset BUMN Komisi VI DPR RI.

Dia pun meminta agar rapat tersebut diskors terlebih dahulu, untuk kemudian diubah pembahasannya tentang Holding BUMN dan Panja Aset. "Saya mendukung, kita ubah dan bisa kita lanjutkan, kita ubah agenda ini. Karena ini bergulir terus, karena akan menghilangkan aset BUMN. Aset BUMN menghilang dan bukan jadi aset BUMN lagi. Tutup rapat ini, kita ubah," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3596 seconds (0.1#10.140)