Kemenag Usul Setoran Awal Biaya Haji Naik Jadi Rp40-45 Juta Per Jamaah

Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:24 WIB
loading...
Kemenag Usul Setoran Awal Biaya Haji Naik Jadi Rp40-45 Juta Per Jamaah
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sihdu Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan pihaknya tengah membahas kemungkinan naiknya setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji di tahun mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Kemenag , Jaja Jaelani mengatakan pihaknya tengah membahas kemungkinan naiknya setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji di tahun mendatang.

Dimana terdapat beberapa usulan mulai dari angka Rp40 juta hingga Rp45 Juta. Saat ini, calon jamaah haji masih membayar biaya setoran awal sebesar Rp25 juta per orang.



"Ya mungkin antara Rp40 atau RP45 juta karena banyak usulan Rp25 juta ini sudah tidak rasional lagi. Itu kan sudah 12 tahun yang lalu bagaimana kalau ada peningkatan atau juga ada cicilan," ujar Jaja saat ditemui wartawan dalam acara Annual Meeting & Banking Award 2023 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jumat (15/12/2023).

Walaupun begitu, usulan kenaikan setoran haji nantinya akan dibahas kembali bersama dengan DPR. Dengan demikian diharapkan kenaikan tersebut tak memberatkan calon jamaah haji ke depan.

"Selanjutnya misalnya atau ada peningkatan setoran awalnya dari itu akan nanti menjadi pembahasan bersama-sama dengan DPR nanti berapa nominal yang akan disepakati," ucapnya.

Sebagai informasi, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.



Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)