Perusahaan Akan Diberi Potongan Pajak jika Lakukan Inovasi

Kamis, 01 Februari 2018 - 16:23 WIB
Perusahaan Akan Diberi Potongan Pajak jika Lakukan Inovasi
Perusahaan Akan Diberi Potongan Pajak jika Lakukan Inovasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, perusahaan yang melakukan inovasi dalam bentuk Research and Development (R&D) akan diberikan tax allowance atau potongan pajak.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartanto mengatakan, biaya untuk melakukan R&D tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Karena Indonesia baru bisa masuk ke dalam inovasi kalau punya kemampuan R&D. R&D tidak bisa hanya mengandalkan pada anggaran negara, tetapi kepada perusahaan-perusahaan itu kita dorong inovasi melalui tax allowance," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Airlangga menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia hanya perlu berpatokan ke negara lain terkait R&D.

"Kami sudah benchmark dengan Thailand, dibahas dengan Kemenkeu. Kalau kita lihat di situ ekspor kita kan 74% dari industri, dan investsi tertinggi sektornya industri, maka satu-satunya cara yang dilakukan untuk meningkat lapangan pekerjaan adalah industri diberikan iklim yang baik," tutur dia.

Selain mendapatkan potongan pajak, industri juga mendapat kemudahan dalam mendapatkan bahan baku jika melakukan R&D.

"Nah kalau itu bisa disediakan, saya yakin investasi akan meningkat. Industri meminta agar diberikan kesempatan apabila tidak tersedia di dalam negeri mereka bisa impor. Jangan, karena tidak tersedia di dalam negeri tidak bisa impor, yang namanya produksi itu kan harus terjamin bahan bakunya," jelas Airlangga.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0513 seconds (0.1#10.140)