Regulasi Fintech Paling Lambat Rilis April 2018

Jum'at, 02 Februari 2018 - 14:46 WIB
Regulasi Fintech Paling Lambat Rilis April 2018
Regulasi Fintech Paling Lambat Rilis April 2018
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai inovasi keuangan digital (financial technology/fintech). Regulasi tersebut akan menjadi salah satu target OJK untuk dirilis pada Maret atau April 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Sukarela Batunanggar mengungkapkan, nantinya pengaturan mengenai fintech tidak akan sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Regulasi ini diterbitkan dengan melihat kondisi alami fintech yang ada di Tanah Air.

"Kami siapkan regulasinya. Dilihat bagaimana nature fintech itu dan kondisinya di Indonesia. Kita juga akan mapping terhadap industri. Kita harus punya pemahaman yang baik bagaimana kondisi sekarang dan ke depan. Engagement dengan industri itu vital karena harus ada diskusi antara regulator dan industri," katanya dalam acara Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurutnya, beleid ini akan merangkul semua jenis fintech, termasuk dana urunan (crowdfunding). Dengan begitu, perkembangan fintech yang ada di Indonesia menjadi lebih terarah.

"Yang paling penting pengawasan fintech ini tidak sama persis dengan lembaga keuangan lainnya. Karena mereka nanti self regulatory, lebih disclosure dan transparan," imbuh dia.

Selain itu, akan dibuat national fintech center yang diperuntukkan bagi regulator dan pemain untuk bisa bekerja sama. "Ini jadi kunci keberhasilan e-commerce dan fintech. Semoga dalam waktu dekat kita bisa bentuk," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5264 seconds (0.1#10.140)