Pegadaian Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kanwil VIII Jakarta

Minggu, 09 Agustus 2020 - 19:43 WIB
loading...
Pegadaian Memutus Mata...
PT Pegadaian (Persero) melakukan sterilisasi dan penutupan sementara layanan di Gedung Kantor Wilayah VIII Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) melakukan sterilisasi dan penutupan sementara layanan di Gedung Kantor Wilayah VIII Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

(Baca Juga: Ogah Kecolongan Covid-19, Pegadaian Lakukan Rapid Test Massal )

Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo mengatakan, Pegadaian secara konsisten terus melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mulai dari penyemprotan disinfektan di seluruh ruang kerja, penggunaan masker, pengukuran suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer dan rapid test secara berkala.

"Kami terus memastikan protokol kesehatan di seluruh kantor cabang kami, khususnya di Kantor Wilayah VIII Jakarta. Oleh karena itu, untuk memastikannya kami lakukan penyemprotan disinfektan selama tiga hari secara berturut-turut. Hal Ini kami lakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan dan nasabah kami," kata Amoeng di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Untuk sementara waktu, perseroan melakukan penutupan sementara layanan Kantor Wilayah VIII Jakarta pada tanggal 07 - 09 Agustus 2020 dan menetapkan Work From Home (WFH) bagi seluruh karyawannya dari 10-14 Agustus 2020.

(Baca Juga: Proaktif, Pegadaian Internalisasi Budaya AKHLAK )

Amoeng menjelaskan, Pegadaian selalu menomor satukan menjaga kesehatan dan keselamatan, khususnya seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan. "Belum lama ini kami melakukan rapid test massal di Kantor Pusat, sebagai sebagai upaya membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 lingkungan kerja dan di tengah masyarakat," paparnya.

Sebelumnya Pegadaian telah menutup sementara operasional 394 unit layanan di kawasan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dari 748 Cabang/unit layanan terkait kondisi pandemi Covid-19. Sementara itu, sebanyak 354 kantor cabang/unit di Jakarta akan tetap melakukan layanan dengan jam operasional terbatas, dari pukul 09.00 - 14.00 WIB.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)