Cara Menyucikan Najis-Najis Sesuai Petunjuk Dalil

Senin, 18 Desember 2023 - 11:05 WIB
loading...
Cara Menyucikan Najis-Najis Sesuai Petunjuk Dalil
Ada beberapa cara untuk membersihkan najis dan sangat tergantung pada jenis najisnya itu sendiri. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Dalam Islam, najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat seperti bangkai,darah, nanah, kotoran dan sebagainya. Ada beberapa tingkatan najis menurut hukum Islam, yakn tingkatan Najis yang paling berat adalah najis yang berasal dari hewan yang diharamkan yaitu Najis yang berasal dari hewan Babi dan Anjing (najiz Mughaladzah).

Lantas bagaimana cara menyucikan naji sini sesuai dengan petunjuk dan dalil-dalil Al-Qur'an maupun hadis Nabi SAW? Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah dalam sebuah Kajian Sunnah menjelaskan, beberapa contoh najis, misalnya kotoran manusia, baik dari jalan depan maupun dari jalan belakang, ada juga darah haid, baik darah haid atau darah selain darah haid. Hal ini karena adanya ijma’ para ulama yang menjelaskan kenajisannya.

Kotoran hewan yang haram dimakan, seperti air liur anjing. Air liur anjing, termasuk najis mughalladzah (najiz berat) yang cara membersihkannya harus dicuci dengan air sampai 7 kali, salah satu dari 7 kali tersebut harus dicampur dengan pasir atau tanah.
Begitu juga dengan daging babi, yang ditegaskan Allah SWT adalah haram.

Najis yang Dimaafkan

Menurut Ustaz Musyaffa Ad-Dariny, selain najis berat ada juga najis yang dimaafkan. Najis apa itu? Inilah benda-benda yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu adalah benda-benda yang najis. Di sana ada najis-najis yang dimaafkan.

"Dan para ulama berbeda pendapat dalam masalah najis-najis yang dimaafkan. Ada yang mengatakan bahwa semua najis yang tergolong sedikit, maka dimaafkan. Ada yang mengatakan tidak demikian, ia tetap dikatakan najis dan harus dihilangkan. Ada yang mengkhususkan beberapa najis yang dimaafkan apabila sedikit, seperti misalnya muntah dan ada hal-hal yang lain yang disebutkan oleh para ulama,"tutunya.

Menjelaskan Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu, Ustaz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, mengatakan, dalam kitab tersebut kita bisa mengetahui apa saja najis yang dimaafkan. Inilah standar najis-najis yang dimaafkan, yaitu:

1. Apabila keadaan darurat, maka najis dimaafkan

Misalnya ada orang yang dia dipenjara, tidak boleh keluar sama sekali, akhirnya dia tidak bisa kecuali kencing atau buang air di tempat itu. Bagaimana kalau dia akan shalat? Maka dianggap bahwa najisnya dimaafkan, dia harus salat di waktunya. Kalaupun dia keluar dari penjara dan bisa membersihkan najis itu, maka ketika itu hukumnya kembali ke asal. Sehingga dia wajib untuk membersihkannya.

2. Najis-najis yang dialami oleh semua orang dan sulit untuk dihindari

Ini seperti misalnya kotoran cicak. Secara kaidah bahwa kotoran cicak adalah najis. Tapi kotoran cicak ini tergolong kecil/sedikit sekali. Dan sebagian besar manusia mengalaminya dan sulit untuk dihindari atau bahkan tidak mungkin dihindari. Apalagi cicak yang ada di masjid, kalau dikatakan harus dihilangkan/dicuci, maka ini akan sangat memberatkan sekali. Maka ini termasuk diantara najis yang dimaafkan.

Kenapa secara kaidah kotoran cicak adalah najis? Jawabnya adalah karena kotoran cicak tidak boleh dimakan dan kotoran hewan yang haram dimakan adalah najis. Kenapa cicak tidak boleh dimakan? Karena ada perintah untuk membunuhnya. Dan sudah kita sebutkan di kajian yang sebelumnya bahwa setiap hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka haram dimakan. Ini adalah salah satu kaidah fikih yang disebutkan oleh Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala.

Dan kita mengenal bahwa

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ


"kesulitan yang luar biasa akan mendatangkan kemudahan dalam syariat ini”.

Cara Menyucikan Najis sesuai Dalil

Ada kaidah umumnya dalam hal menghilangkan najisatau membersihkan najis yaitu bahwa ketika dzat najisnya hilang, maka barang yang terkena najis itu dianggap suci, baik hilangnya dengan air atau tanpa air. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Karena sebagian ulama mengatakan bahwa menghilangkan najis atau mensucikannya harus dengan air. Adapun yang selain air, maka harus ada dalil yang menjelaskannya.

Pendapat yang lebih kuat dari pendapat ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa semua najis apabila bisa dihilangkan dengan apapun, maka benda yang terkena najis tersebut dianggap telah suci karena dzat najisnya hilang walaupun hilangnya tanpa dengan air.

1. Cara menghilangkan Najis dari darah haid

Apabila baju kita terkena darah haid, bagaimana menyucikannya. Maka, cCara menghilangkannya adalah dengan dibasuh atau dicuci dengan air. Kita berusaha untuk menghilangkan darah itu. Kalau misalnya darahnya sudah kering, maka hilangkan dengan menguceknya dengan ujung jari sampai dzat najisnya bisa berkurang, kemudian setelah itu dikucek lagi lalu dibasuh dengan air sampai dzatnya hilang. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits. Suatu ketika ada seorang perempuan yang datang kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan perempuan itu mengatakan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمُ الْحَيْضِ ، كَيْفَ تَصْنَعُ؟


“Wahai Rasulullah, ada salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan untuk membersihkannya?”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

تَحُتُّهُ ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ


“Kalau seperti itu maka dia kucek dengan ujung jarinya, kemudian dibasuh dengan air, kemudian dia boleh menggunakannya untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mungkin darahnya sudah kering sehingga harus dikucek dulu dengan ujung jari sehingga darah yang menempel di baju sampai kering tersebut bisa hilang, meskipun hilangnya tidak sempurna dan masih ada warnanya. Kemudian setelah itu dibasuh dengan air sampai hilang. Jika tidak bisa hilang secara sempurna, yang jelas kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan.

Kalau kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan tapi masih ada sisa warnanya sedikit, maka dianggap sudah hilang dianggap. Karena kadang-kadang ada warna yang memang sulit untuk dihilangkan. Maka dianggap hal itu sudah sangat sedikit sekali. Misalnya dibilas sampai 10 kali bilasan ternyata masih ada warna itu, maka kita anggap itu sesuatu yang sangat sedikit sekali dan dianggap tidak ada dan pakaian sudah suci.

2. Cara membersihkan pakaian apabila terkena kecing anak kecil

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan kita cara untuk membersihkannya. Beliau mengatakan:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ


Apabila anak tersebut anak yang yang masih kecil dan belum makan selain ASI ibunya, maka ketika keadaannya demikian dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Kalau anaknya laki-laki, maka cukup diciprati dengan air tanpa harus dibasuh (Bukan berarti tidak boleh dibasuh, tapi kalau ingin mencipratinya dengan air saja, itu sudah cukup. Kalau dibasuh, maka lebih baik karena dengan itu najisnya bisa hilang dengan lebih sempurna). Adapun kalau anaknya perempuan, walaupun masih kecil dan belum mengkonsumsi sesuatu kecuali ASI ibunya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengharuskan untuk dibasuh dengan air.

Apa bedanya anak laki-laki dengan anak perempuan? Kita jawab wallahu ta’ala a’lam. Mungkin apabila dibuktikan secara ilmiah akan ada bedanya, dan saya tidak tahu. Tapi yang jelas syariat membedakan antara kencingnya anak laki-laki dan kencingnya anak perempuan. Dan ketika syariat membedakan, itu berarti pasti ada bedanya. Hanya saja kadang-kadang kita tidak tahu perbedaannya dimana. Dan saya yakin kemajuan ilmu pengetahuan di zaman ini bisa membedakan kandungan air seni dari anak kecil laki-laki dan anak kecil perempuan dan pasti berbeda.

3. Cara membersihkan pakaian dari Madzi

Pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa madzi adalah najis. Bagaimana cara membersihkan madzi apabila kita memilih pendapat yang mengatakan bahwa madzi adalah najis? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan cara agar madzi bisa hilang najisnya. Yaitu dengan mencipratinya dengan air saja.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)