Resmi, Sutiyoso Mundur dari Komisaris Ancol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemegang saham PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) resmi memberhentikan Sutiyoso sebagai Komisaris. Perseroan memberikan apresiasi terhadap kinerja mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut selama menjabat.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta Utara, Kamis 14 Desember 2023.
“Rapat menyetujui pengunduran diri Sutiyoso dari jabatannya sebagai Komisaris PJAA,” kata manajemen di Keterbukaan Informasi, Selasa (19/12)
Mengisi kursi yang kosong, pemegang saham sepakat mengangkat Yohannes Henky Wijaya sebagai Komisaris, mendampingi Suhardi Aluis, dan Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Sofyan A. Djalil.
Yohannes merupakan salah satu tokoh di Jaya Grup. Pria ini merupakan lulusan Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada 1981 dan Magister Real Estat dari Sekolah Tinggi Manajemen PPM pada 1997. Saat ini Yohannes masih menjabat sebagai Direktur di PT Pembangunan Jaya.
Selain menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris, RUPSLB juga menyetujui perubahan beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan. “RUPSLB meninjau dengan seksama rancangan perubahan anggaran dasar yang telah disusun oleh tim hukum Perseroan untuk kepatuhan pada peraturan yang berlaku,” terang manajemen
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta Utara, Kamis 14 Desember 2023.
“Rapat menyetujui pengunduran diri Sutiyoso dari jabatannya sebagai Komisaris PJAA,” kata manajemen di Keterbukaan Informasi, Selasa (19/12)
Mengisi kursi yang kosong, pemegang saham sepakat mengangkat Yohannes Henky Wijaya sebagai Komisaris, mendampingi Suhardi Aluis, dan Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Sofyan A. Djalil.
Yohannes merupakan salah satu tokoh di Jaya Grup. Pria ini merupakan lulusan Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada 1981 dan Magister Real Estat dari Sekolah Tinggi Manajemen PPM pada 1997. Saat ini Yohannes masih menjabat sebagai Direktur di PT Pembangunan Jaya.
Selain menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris, RUPSLB juga menyetujui perubahan beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan. “RUPSLB meninjau dengan seksama rancangan perubahan anggaran dasar yang telah disusun oleh tim hukum Perseroan untuk kepatuhan pada peraturan yang berlaku,” terang manajemen
(nng)