Kendalikan Emisi, Perhutani dan Pertamina Garap Proyek NEBS

Selasa, 19 Desember 2023 - 22:40 WIB
loading...
Kendalikan Emisi, Perhutani...
Pertamina dan Perhutani kerja sama tekan emisi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan Perum Perhutani menyepakati kerja sama percepatan pembangunan proyek Nature and Ecosystem Based Solution (NEBS). Proyek ini terkait dengan pelaksanaan dekarbonisasi.

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Terbaru di SPBU Hari Ini 19 Desember 2023

Selain itu, berkaitan dengan penyelenggaraan nilai ekonomi di BUMN untuk mendukung kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).

Proyek NEBS dieksekusi anak usaha Perhutani dan Pertamina yakni PT Inhutani I dan Subholding Power & New Renewable Energy (Pertamina NRE). Awal kolaborasi BUMN ini ditandai dengan penandatanganan commercial agreement.

Asisten Deputi bidang Industri Energi, Minyak dan Gas Kementerian BUMN, Abdi Mustakim, mengatakan pemanasan global adalah ancaman nyata bagi kehidupan manusia. Sektor kehutanan diharapkan menjadi unsur utama program dekarbonisasi dan penurunan emisi gas rumah kaca.

Kendati begitu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan nilai ekonomi karbon untuk mengantisipasi dampak pemanasan global.

“Kita tahu sudah ada perpres nilai ekonomi karbon, Kementerian BUMN telah sigap meratifikasi peraturan tersebut melalui surat edaran menteri sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut. Dan acara inilah salah satu buktinya, bahwa kita telah mengembangkan NBS project,” ujar Abdi Mustakim melalui keterangan pers, Selasa (19/12/2023).

Senada, Direktur Operasi Perhutani, Natalas Anis Harjanto, menyampaikan, penandatanganan commercial agreement akan menjadi momen bersejarah. Lantaran melalui pengembangan proyek NEBS, kedua entitas akan melakukan mitigasi perubahan iklim yang terjadi.

Anis menuturkan bahwa keberhasilan proyek ini akan menjadi contoh nyata penerapan nilai ekonomi karbon yang telah menjadi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021.

Beleid ini diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022. Lebih jauh, keberhasilan proyek ini akan menjadi kontribusi BUMN dalam pencapaian target NDC Indonesia dari berbagai sektor.

Dia juga menambahkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, memacu Perhutani dan Inhutani untuk segera merealisasikan perdagangan kredit karbon dan harapannya pada 2027 nilai ekonomi dari kredit karbon tersebut sudah bisa di komersialisasi atau memberikan manfaat.

Baca juga: 7 Ciri Wanita yang Terpengaruh Fitnah Dajjal, Salah Satunya Kufur pada Suami

“Proyek ini akan menjadi rujukan Pemerintah dalam menetapkan kebijakan lanjutan terkait mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon misalnya penentuan tarif pajak karbon atau penentuan skema proyek karbon dan lain sebagainya. Selain itu keberhasilan proyek ini juga dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain yang akan melakukan upaya mitigasi perubahan iklim sektor usahanya,” jelasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
Desa Energi Berdikari...
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
EV dan SPKLU, Infrastruktur...
EV dan SPKLU, Infrastruktur Penting untuk Mendukung Mobilitas Rendah Emisi
PHE Catat Produksi Migas...
PHE Catat Produksi Migas 1,03 Juta BOEPD di 2025, Kuasai 65% Lifting Minyak RI
IBCSD Dorong Percepatan...
IBCSD Dorong Percepatan Investasi Iklim untuk Dekarbonisasi Industri melalui Forum Bisnis
Dorong Ekosistem Digital...
Dorong Ekosistem Digital Energi, Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Forum Bisnis New York,...
Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
Rekomendasi
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved