Pembiayaan UMKM, Gelontoran Duit buat Si Cilik

Senin, 12 Februari 2018 - 07:00 WIB
Pembiayaan UMKM, Gelontoran Duit buat Si Cilik
Pembiayaan UMKM, Gelontoran Duit buat Si Cilik
A A A
BOLEH dibilang, 2018 ini merupakan tahun yang penuh berkah buat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah berlaku per 1 Januari kemarin. Beleid itu memberi kemudahan bagi usaha cilik untuk mengakses permodalan dari perbankan.

Dalam permenko itu, besaran bunga KUR diturunkan dari 9% menjadi 7%. Pun diatur 12 ketentuan baru dalam kebijakan KUR, seperti kelompok usaha sebagai calon penerima KUR, skema KUR khusus, skema KUR multisektor, pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, serta mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period. "Pemerintahan konsisten agar UMKM bisa punya kelonggaran untuk memupuk modal," kata Yuana Sutyowati, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (8/2/2018) pekan lalu.

Dengan aturan itu, harapannya realisasi penyaluran KUR akan semakin membesar, sekitar Rp120 triliun. Angka itu bersumber dari plafon KUR tahun ini sebesar Rp116,63 triliun ditambah sisa alokasi plafon KUR tahun lalu yang sebesar Rp3,47 triliun. Target tahun ini lebih besar dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp96,7 triliun, sedangkan targetnya sendiri sebesar Rp106,6 triliun. "Subsidi bunga KUR Rp12 triliun tahun ini," tambah Yuana.

Agar target penyerapan KUR tahun ini bisa diwujudkan, pemerintah akan menempuh beraneka cara. Salah satunya adalah melakukan pendampingan dengan mempekerjakan sekitar 350 orang di 20 provinsi. Tujuannya, memberikan berbagai pemahaman kepada UMKM agar mereka bisa mengakses KUR.

Penurunan bunga KUR itu tampaknya akan diikuti oleh penurunan bunga kredit mikro perbankan. Jika itu benar terwujud, UMKM yang tak terkover oleh KUR bisa mendapatkan pendanaan yang lebih murah dari perbankan. Penurunan itu dipicu oleh persaingan yang sengit di segmen mikro. "Jadi, kredit mikro yang normal akan terbawa juga untuk mendekati bunga KUR subsidi," kata Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama PT Bank Mandiri.

Apakah penurunan bunga juga diikuti dengan kemudahan mengakses KUR oleh UMKM? Simak laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 50/VI/2018 yang terbit hari ini, Senin (12/02/2018).

Pembiayaan UMKM, Gelontoran Duit buat Si Cilik
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9952 seconds (0.1#10.140)