Negara Rugi Rp45 M, Kemenkeu dan K/L Musnahkan Barang Tangkapan

Jum'at, 16 Februari 2018 - 04:08 WIB
Negara Rugi Rp45 M, Kemenkeu dan K/L Musnahkan Barang Tangkapan
Negara Rugi Rp45 M, Kemenkeu dan K/L Musnahkan Barang Tangkapan
A A A
JAKARTA - Enam bulan setelah deklarasi Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT). Pemerintah berhasil membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kerja nyata tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) bersama dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pemusnahan bersama atas barang-barang ilegal yang merugikan negara lebih dari Rp45 miliar.

"Sebanyak 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, dan 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal dimusnahkan pada hari ini di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rawamangun, Jakarta Timur," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Saktiseperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh DJBC bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Menurut Menkeu, ini adalah jumlah pemusnahan terbesar dalam sejarah penertiban impor/cukai ilegal sebagai hasil dari sinergi para aparat penegak hukum, K/L, dan masyarakat.

Menkeu juga merilis beberapa hasil tangkapan yang telah dilakukan DJBC, antara lain ponsel ilegal dan minuman keras (miras) ilegal. Penangkapan ponsel ilegal kali ini dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang. Sementara, penangkapan miras ilegal dilakukan di Indragiri Hilir, Riau.

DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan berbagai penangkapan ponsel ilegal di sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Depok, dan Tangerang. Penindakan diawali dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran ponsel eks penyelundupan.

Dari penindakan ini, berhasil diamankan 12.144 unit ponsel berbagai merk dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp18,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar. Petugas juga telah menetapkan dua tersangka berinisial G dan S serta menyita barang bukti lainnya berupa satu unit rumah di Batam, satu High-Speed Craft (HSC) 4x300hp Verado Supercharger di Batam, empat unit mobil, dan sejumlah uang dalam beberapa rekening atas nama para tersangka.

Tidak berselang lama, DJBC bersama aparat penegak hukum juga melakukan penangkapan miras ilegal pada 26 Januari 2018 di Desa Kritang, Indragiri Hilir. Berawal dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen mengenai masuknya miras ilegal di wilayah perairan Pengalihan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua HSC sedang melakukan bongkar muat barang yang diduga miras ilegal ke dalam truk.

Selanjutnya, petugas mengikuti dan menghentikan truk dan menemukan miras tanpa dilekati pita cukai sebanyak 223 karton atau 2.686 botol. Petugas telah menyita sarana pengangkut berikut barang bukti serta telah menetapkan satu tersangka berinisial J dan saat ini masih dalam proses pengembangan. Perkiraan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp5,1 miliar.

Penangkapan miras ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan sebanyak 1.328 kasus (± 738.366 botol) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp250 miliar. Sementara, penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus (± 20.545 unit) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp59,6 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp10,3 miliar.

"Setiap tahunnya, penindakan yang dilakukan oleh DJBC meningkat signifikan. Jumlah penindakan DJBC secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 14.890 kasus, dan pada tahun 2017 sebanyak 24.337 kasus. Jumlah tersebut meningkat 70 persen dari tahun sebelumnya," terangnya

Keberhasilan seluruh tangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara DJBC, Polri, TNI, Kejaksaan, serta K/L dan instansi terkait lainnya. Berbagai penindakan ini membuktikan kuatnya sinergi dan keseriusan Pemerintah dalam menangani berbagai tindak pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Semangat untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal membuat Pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri.

Menkeu juga mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, karena Pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0614 seconds (0.1#10.140)