Harga di Atas HPP, Bulog Tak Wajib Serap Beras Petani

Rabu, 21 Februari 2018 - 15:25 WIB
Harga di Atas HPP, Bulog Tak Wajib Serap Beras Petani
Harga di Atas HPP, Bulog Tak Wajib Serap Beras Petani
A A A
JAKARTA - Perum Bulog menyatakan bahwa harga gabah dan beras di tingkat produsen saat ini berada di atas harga pembelian pemerintah (HPP). Dengan demikian, Bulog tidak wajib menyerap gabah dan beras dari petani.

"Saat ini, rata-rata harga pasar untuk gabah/beras berada di atas HPP, sehingga Bulog sulit menyerap. Dalam hal ini, tugas Bulog sebagai penyangga harga di tingkat produsen sudah berjalan sesuai tupoksi," jelas Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Siti Kuwati dalam siaran pers, Rabu (21/2/2018).

Berdasarkan data BPS, rata-rata nasional sepanjang tahun 2017 harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani berkisar Rp4.308-Rp4.995/kg, dan gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan berkisar Rp5.313-Rp5.689/kg. Sedangkan beras medium ditingkat penggilingan sepanjang tahun 2017 yaitu berkisar di harga Rp8.654-Rp9.526/kg.

Ketiganya selalu berada di atas HPP, yaitu GKP tingkat petani Rp3.700/kg, GKG tingkat penggilingan Rp4.600/kg dan beras medium Rp7.300/kg.

Di bulan Januari 2018, BPS mencatat harga rata-rata nasional GKP tingkat petani Rp5.415/kg, GKG tingkat penggilingan Rp6.099/kg dan beras medium di tingkat penggilingan Rp10.177/kg.

"Dengan rata-rata harga pasar yang saat ini yang berada di atas HPP, sebenarnya inilah momen untuk para petani menikmati harga yang baik. Sehingga Bulog tidak wajib menyerap gabah dan beras mereka, dan bukan berarti Bulog tidak mau menyerap gabah dan beras dalam negeri," tegasnya.

Siti Kuwati menjelaskan, tugas Bulog dari pemerintah adalah menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat produsen dan konsumen. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Presiden No 48/2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Pada tingkat produsen, jelas dia, Bulog menjaga stabilisasi harga dengan pembelian pangan mengacu pada HPP atau harga acuan, dan dilakukan jika harga pasar berada di bawah HPP yang saat ini berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No 5/2015.

"Artinya untuk produsen, Bulog berfungsi sebagai penyangga harga, yang apabila harga sudah di atas HPP maka tugasnya di sisi produsen sudah cukup karena produsen (petani) sudah terlindungi harganya. Intinya tugas Bulog bukan untuk menyerap pada saat harga sudah di atas HPP," paparnya.

Namun, meski harga gabah di atas HPP, Bulog menurutnya juga melakukan penyerapan dengan skema Komersial untuk memenuhi kebutuhan penjualan beras Komersial.

Penyerapan gabah/beras Bulog selama tahun 2017 tercatat sebanyak 2,16 juta ton setara beras. Untuk tahun 2018, hingga 21 Februari ini, Bulog telah melakukan penyerapan sebanyak 17.694 ton setara beras.

"Kami memiliki 1.400 lebih unit gudang yang tersebar di 26 Divisi Regional dan terletak di seluruh Indonesia dengan kapasitas simpan kurang lebih 4 juta ton, sehingga kami dapat menyerap sebanyak mungkin gabah/beras sepanjang kualitas dan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Pada sisi konsumen, lanjut dia, Bulog menjaga ketersediaan pangan dan menjalankan fungsi stabilisasi harga pangan melalui pelaksanaan operasi pasar (OP) dengan harga maksimum sama dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. Untuk jumlah OP yang telah dilakukan Bulog sampai dengan tanggal 21 Februari 2018 kurang lebih sebanyak 223.000 ton.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0010 seconds (0.1#10.140)